Kabar Artis
Minta Maaf, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Bantah Jual Istri di Aplikasi Kencan, Ungkap Alasan Menipu
Pengakuan bersalah keluar dari Zulfani Pasha (26), pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi. Ia minta maaf atas tindakan kriminal yang dilakukannya.
Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Zulfani dan Dua Temannya Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata.
Mereka adalah Zulfani Pasha, pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, istri Zulfani berinisial PA, dan pemilik senjata tajam (sajam) A.
Hal itu diungkapkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Belitung Timur, Selasa (2/5/2023) dipimpin oleh Wakapolres Beltim Kompol Poltak ST Purba.
Baca juga: Pemeran Ikal Laskar Pelangi Ditangkap karena Tabrak Lari, Profil Zulfani Pasha, Terkuak Masa Lalunya
Kepala Satuan Reserse Polres Belitung Timur AKP Wawan Suryadinata mengungkapkan, pihaknya menetapkan tiga tersangka itu berdasarkan perannya masing-masing.
"Awalnya mereka diamankan berlima. Namun, setelah pemeriksaan lebih dalam, diketahui bahwa tiga orang ini yang paling berperan. Sedangkan dua orang lainnya hanya ikut saja," ungkap Wawan kepada Posbelitung.co, Selasa (2/5/2023).
Kemarin kelimanya juga sudah menjalani tes urine guna memastikan tidak ada kontaminasi narkotika yang memengaruhi perbuatan mereka.
Tiga tersangka ini akan dikenakan hukuman berbeda-beda berdasarkan tindak pidana yang dilakukan.
Maksimal hukuman yakni penjara 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
Mengaku Tak Menjual Istri di Aplikasi Kencan
Di konferensi pers itu, Zulfani juga menegaskan bahwa dia tidak menjual istrinya di aplikasi kencan Michat.
Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci terkait adanya aksi penipuan Rp500 ribu yang melibatkan istrinya itu.
Dikutip dari Pos Belitung sebelumnya, Zulfani Pasha bekerja sama dengan istrinya, PA melakukan penipuan lewat aplikasi kencan.
Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata menjelaskan, dugaan penipuan ini bermula saat PA, istri Zulfani mengaktifkan aplikasi MiChat miliknya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.