Kabar Artis
Sosok Dito Mahendra yang Resmi Jadi DPO Kepemilikan Senpi, Profil Pacar Nindy Ayunda, Cucu Jenderal
Inilah sosok Dito Mahendra sebenarnya yang resmi ditetapkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
TRIBUNKALTIM.CO - Inilah sosok Dito Mahendra sebenarnya yang resmi ditetapkan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ya, Bareskrim Polri bakal menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada Dito Mahendra dalam kasus senjata api (senpi) ilegal.
Hal itu lantaran Dito kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebanyak dua kali untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Nikita Mirzani Senang Dito Mahendra Masuk DPO, Nyai Tak Menyangka Kekasih Nindy Ayunda Pengecut
Pemanggilan kedua terhadap Dito dilakukan pada Selasa (1/5/2023), tetapi kembali tidak datang.
"Selanjutnya penyidik akan terbitkan DPO dan pencekalan kepada yang bersangkutan dan melakukan upaya-upaya paksa lain sesuai KUHAP maupun peraturan-peraturan lain," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Selasa (2/5/2023), mengutip WartaKotalive.com dengan judul Dito Mahendra Mangkir Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Senpi Ilegal, Bareskrim Polri Terbitkan DPO.
Pihaknya, kata dia, berencana melakukan penjemputan paksa terhadap Dito.
"Baik itu upaya pemanggilan orang orang dekat yang bersangkutan ataupun melakukan upaya paksa lainnya," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskirim Polri resmi menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Demikian pernyataan dari Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Penetapan Dito sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara terkait kasus itu.
Dijelaskan Djuhandani, seluruh pihak terkait dalam gelar perkara tersebut sepakat untuk menetapkan Dito sebagai tersangka.
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri okeh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wassidik," ujar dia, kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Baca juga: Dito Mahendra Seteru Nikita Mirzani Diperiksa Hari Ini, Bareskrim Polri: Jika Mangkir Lagi, Jadi DPO
Adapun Dito dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Ia tercatat, telah dipanggil penyidik Bareskrim sebanyak dua kali pada Senin (3/4/2023) dan Kamis (6/4/2023) soal penemuan senjata api di rumahnya.
Kendati demikian, Dito justru tidak memenuhi dua panggilan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.