Berita Kutim Terkini

Tekan Angka Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Sangatta Lakukan MoU dengan Dinkes Kutim

Dalam rangka menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Kutai Timur, Pengadilan Agama telah melakukan MoU dengan Dinas Kesehatan Kutai Timur.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Panitera Pengadilan Agama Sangatta, Iman Sahlani saat ditemui Tribunkaltim.co, Rabu (3/5/2023). TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dalam rangka menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Kutai Timur, Pengadilan Agama telah melakukan MoU dengan Dinas Kesehatan Kutai Timur.

Dimana, Dinas Kesehatan Kutai Timur berperan sebelum melakukan pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

Pasalnya, dalam kerja sama tersebut, Dinas Kesehatan Kutim memiliki wewenang untuk melakukan cek kesehatan, khususnya sistem reproduksi dari mempelai pengantin.

"Tujuannya itu agar mengurangi pernikahan dini, memastikan kondisi tubuh mempelai telah siap dan mencegah stunting," ungkap Panitera Pengadilan Agama Sangatta, Iman Sahlani kepada Tribunkaltim.co, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Pengadilan Agama Balikpapan Sebut Kasus Pernikahan Dini di Kota Minyak Menurun

Sebagaimana diketahui bahwa kini proses pemanggilan dari Pengadilan Agama kepada pihak terkait bisa melalui e-court, dimana biaya yang dibutuhkan lebih sedikit dibanding sistem manual.

Hal itu justru mempermudah masyarakat Kutai Timur, yang terdiri dari 18 kecamatan serta lokasinya cukup jauh dari Kantor Pengadilan Agama.

"Kalau lewat e-court biaya keseluruhan sekitar Rp 140 ribu, kalau sebelum ada e-court itu pemanggilan kan harus mendatangkan petugas, jadi semakin jauh wilayahnya maka semakin mahal, kaya Muara Bengkal itu kalau manual bisa sampai Rp 3 jutaan," bebernya.

Hal itu disebabkan, apabila menggunakan sistem manual, maka petugas harus mendatangi langsung ke rumah pihak terkait dan menurut regulasinya biaya dibebankan kepada pihak terkait.

Baca juga: Tahun Ini, Perkara Dispensasi Nikah di Kutai Timur Capai 36 Kasus

Lalu jarak lokasi juga menentukan besaran biaya yang dikeluarkan.

Kendati demikian, ia menilai sejauh ini dampak negatif dari pernikahan dini di Kutai Timur belum ada. Kata dia, belum ada kasus perceraian yang disebabkan oleh pernikahan dini.

"Sampai sekarang belum ada kasus perceraian karena pernikahan dini," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved