Berita Kutim Terkini
Tekan Angka Pernikahan Dini, Pengadilan Agama Sangatta Lakukan MoU dengan Dinkes Kutim
Dalam rangka menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Kutai Timur, Pengadilan Agama telah melakukan MoU dengan Dinas Kesehatan Kutai Timur.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dalam rangka menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Kutai Timur, Pengadilan Agama telah melakukan MoU dengan Dinas Kesehatan Kutai Timur.
Dimana, Dinas Kesehatan Kutai Timur berperan sebelum melakukan pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.
Pasalnya, dalam kerja sama tersebut, Dinas Kesehatan Kutim memiliki wewenang untuk melakukan cek kesehatan, khususnya sistem reproduksi dari mempelai pengantin.
"Tujuannya itu agar mengurangi pernikahan dini, memastikan kondisi tubuh mempelai telah siap dan mencegah stunting," ungkap Panitera Pengadilan Agama Sangatta, Iman Sahlani kepada Tribunkaltim.co, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Pengadilan Agama Balikpapan Sebut Kasus Pernikahan Dini di Kota Minyak Menurun
Sebagaimana diketahui bahwa kini proses pemanggilan dari Pengadilan Agama kepada pihak terkait bisa melalui e-court, dimana biaya yang dibutuhkan lebih sedikit dibanding sistem manual.
Hal itu justru mempermudah masyarakat Kutai Timur, yang terdiri dari 18 kecamatan serta lokasinya cukup jauh dari Kantor Pengadilan Agama.
"Kalau lewat e-court biaya keseluruhan sekitar Rp 140 ribu, kalau sebelum ada e-court itu pemanggilan kan harus mendatangkan petugas, jadi semakin jauh wilayahnya maka semakin mahal, kaya Muara Bengkal itu kalau manual bisa sampai Rp 3 jutaan," bebernya.
Hal itu disebabkan, apabila menggunakan sistem manual, maka petugas harus mendatangi langsung ke rumah pihak terkait dan menurut regulasinya biaya dibebankan kepada pihak terkait.
Baca juga: Tahun Ini, Perkara Dispensasi Nikah di Kutai Timur Capai 36 Kasus
Lalu jarak lokasi juga menentukan besaran biaya yang dikeluarkan.
Kendati demikian, ia menilai sejauh ini dampak negatif dari pernikahan dini di Kutai Timur belum ada. Kata dia, belum ada kasus perceraian yang disebabkan oleh pernikahan dini.
"Sampai sekarang belum ada kasus perceraian karena pernikahan dini," pungkasnya. (*)
Rezeki di Bawah Merah Putih, Kisah Kang Asbo Jajakan Bendera Jelang 17 Agustus |
![]() |
---|
BPBD Kutim Imbau Ancaman Bencana Karhutla di Musim Kemarau |
![]() |
---|
Pemancing asal Kutim Berhasil Raih 3 Medali Emas di Fornas VIII NTB |
![]() |
---|
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman Tegas Tolak Sidrap Masuk Bontang, Mediasi Masih Buntu |
![]() |
---|
Inilah Modus dalam Dugaan Korupsi Aset BUMD Kutai Timur, Kejati Tahan Tersangka MSN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.