Berita Kutim Terkini

6 Barang Bukti Disita Polisi, Diduga Dua Pria di Karangan Ilir Kutim Transaksi Barang Haram

Pada awal bulan Mei tahun 2023, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim

|
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Bontang
Satresnarkoba Polres Kutim berhasil membekuk 2 orang pria diduga menyimpang barang haram sebanyak 8 poket dengan berat total 3,53 gram pada Selasa (2/5/2023) sore.  

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur berhasil membekuk 2 orang pria di dalam rumah yang berlokasi di Karangan Ilir, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur diduga menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 8 poket.

Pada awal bulan Mei tahun 2023, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim sering terjadi transaksi narkoba.

Kali ini berlokasi di Jalan Ahmad Yani RT. 05, Kelurahan Karangan Ilir, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur

Berdasarkan laporan dari masyarakat, kemudian anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan.

Baca juga: 3 Pekan AKBP Anton Firmanto Jabat Kapolresta Balikpapan, 35 Kasus Barang Haram Terungkap

Lalu pada hari Selasa (2/5/2023) sekira pukul 17:00 Wita, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang berada di dalam rumah, inisial JU (47) dan AB (43).

Kepolisian Kutai Timur telah menangkap 2 orang laki-laki yang sedang di dalam rumah.

"Ternyata salah satunya, JU sudah pernah tersangkut narkoba dengan vonis 5 tahun di Polsek Sangkulirang serta 2 tahun baru lepas," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu melalui rilisnya yang dikirim ke TribunKaltim.co, Rabu (4/5/2023).

Setelah dilakukan penggeledahan, pihaknya menemukan 8 poket yang diduga barang haram atau narkotika jenis sabu di dalam rumah kedua laki-laki tersebut.

Baca juga: Penjaga Kebun Sawit di Muara Badak Bontang Diduga Jual Barang Haram

Adapun tempat ditemukannya dugaan barang haram itu diantaranya 4 poket di lantai kamar.

Lalu 3 poket di balok dinding kamar dan 1 poket lagi ditemukan di lantai depan pintu kamar rumah kedua pria itu.

"Setelah penggeledahan, kami mendapatkan 8 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,53 gram bruto," ucapnya.

Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya.
Ilustrasi tidak mengkonsumsi obat-obatan dan zat berbahaya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Sedangkan barang bukti lainnya yang juga ditemukan di lokasi tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. 8 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,53 gram bruto, beserta plastik pembungkusnya,

2. 2 buah handphone,

3. 1 timbangan digital warna hitam,

4. 1 buah sendok takar,

5. 1 buah pipet kaca, dan

6. Uang senilai Rp.500.000 hasil menjual.

"Atas kerjadian tersebut pelaku diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved