IKN Nusantara

Investor Belum Ada, Ekonom Sebut Rencana Pembangunan IKN Nusantara Bisa Berubah Total

Investor belum ada, Ekonom sebut rencana pembangunan IKN Nusantara bisa berubah total

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Belum adanya investor yang merealisasikan investasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur, jadi sorotan.

Sebelumnya, hal ini diungkapkan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Dilansir dari Kontan, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, APBN menghadapi sejumlah tantangan.

Pertama, APBN saat ini harus menghadapi penurunan penerimaan pajak dari sisi pajak-pajak yang berkaitan dengan komoditas.

Kedua, defisit APBN juga mesti diturunkan kembali di bawah level 3 persen.

Dengan demikian, dana kementerian/lembaga banyak dipotong, dipangkas, dan dicadangkan. Artinya terdapat belanja yang mulai agak direm.

Ketiga, pemerintah menghadapi ancaman situasi el nino, ancaman kekeringan ekstrem serta dampaknya pada inflasi dan harga pangan.

Pemerintah tentunya mesti memprioritaskan pangan untuk memitigasi ancaman tersebut ketimbang proyek IKN.

Sebab, pangan merupakan sektor prioritas yang mesti menjadi perhatian.

Berikutnya, APBN juga harus menanggung penyertaan modal negara (PMN) pada proyek strategis nasional (PSN) yang sifatnya multiyears contract dan telah berjalan sebelum adanya IKN.

“IKN ini memang kan awalnya dominan pembiayaan dari swasta.

Sedikit porsinya dari APBN, BUMN. Jadi kalo misalkan sekarang belum ada yang terealisasi investasi swasta di IKN, dengan deadline yang ada, perencanaan pembangunannya bisa berubah total, bisa lebih mundur,” ujar Bhima, Rabu (3/5).

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, sebelum berinvestasi, investor akan melihat apa saja yang dilakukan pemerintah terkait dengan IKN.

Sebab itu, pada tahap awal pembangunan IKN akan menggunakan APBN.

Endra mengatakan, pembangunan infrastruktur dasar pada tahap awal menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membangun IKN.

"Kalau sudah liat keseriusan pemerintah, investor akan masuk," ujar Endra di Kantor Kementerian PUPR, Selasa (2/5).

Endra menjelaskan, investasi yang dilakukan investor tidak serta merta langsung dilakukan.

Investor akan melihat progres pembangunan IKN. Dari hal itu, investor akan menyampaikan interest.

Kemudian, investor akan menyampaikan letter of interest (LoI). Setelah menyampaikan LoI, investor tidak serta merta melakukan realisasi investasi.

Biasanya, investor akan terlebih dahulu melakukan perencanaan dan feasibility study.

"Tapi kita optimistis dengan perkembangan yang ada," ucap Endra.

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Suyus Windayana mengatakan, insentif pemberian hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai yang tercantum dalam PP nomor 12 tahun 2023 dapat menarik minat investor.

Misalnya, pemberian izin satu siklus HGU kepada pelaku usaha dengan jangka waktu paling lama 95 tahun, satu siklus HGB 80 tahun, dan hak pakai 80 tahun pada lahan di IKN. (*)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved