Penajam Memilih

Partai Politik di PPU Masih Proses Melengkapi Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif 

Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur saat ini masih melengkapi dokumen persyaratan, untuk pengajuan Bacaleg

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU PPU, Tono Sutrisno. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur saat ini masih melengkapi dokumen persyaratan, untuk pengajuan bakal calon anggota legislatif.

Diketahui, dari 18 partai politik yang ada di PPU, belum ada yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya, meskipun pendaftaran telah dibuka sejak 1 Mei 2023 lalu.

Demikian disampaikan Komisioner KPU PPU Tono Sutrisno kepada TribunKaltim.co.

Tono menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan bakal calon salah satunya yakni surat keterangan terdaftar sebagai pemilih yang dikeluarkan oleh KPU setempat.

Baca juga: Anggaran Pilkada untuk KPU Penajam Paser Utara Disalurkan Mulai November

Untuk mendapatkan surat tersebut, pengurus partai politik atau bakal calon anggota legislatif, cukup datang ke kantor KPU dengan membawa fotocopy KTP, serta print out bukti bakal calon telah terdaftar dalam DPT online.

"Jika dicek ternyata tidak ada dalam DPT online maka dicek KTPnya, setelah itu dimasukkan dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan," ungkapnya Kamis (4/5/2023).

Setelah melengkapi salah satu persyaratan dokumen tersebut, selanjutnya pengurus partai datang ke kantor KPU dengan membawa dua jenis dokumen lainnya.

Diantaranya formulir B yang isinya foto dan daftar nama calon untuk tiga dapil, yakni Waru-Babulu, Sepaku dan Penajam.

Baca juga: KPU PPU Sebut Belum Ada Partai Politik Yang Daftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif

Nama-nama dalam formulir B tersebut, masing-masing telah disetujui oleh ketua umum atau DPP partai politik.

Seluruh dokumen persyaratan juga terlebih dahulu harus diupload ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebelum dokumen fisiknya di ajukan ke kantor KPU.

"Dokumen fisik masing-masing bakal calon itu satu rangkap satu calon, diantar ke KPU. Tetapi teknisnya terlebih dahulu harus di upload di Silon," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved