Penajam Memilih
Partai Politik di PPU Masih Proses Melengkapi Dokumen Pengajuan Bakal Calon Anggota Legislatif
Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur saat ini masih melengkapi dokumen persyaratan, untuk pengajuan Bacaleg
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur saat ini masih melengkapi dokumen persyaratan, untuk pengajuan bakal calon anggota legislatif.
Diketahui, dari 18 partai politik yang ada di PPU, belum ada yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatifnya, meskipun pendaftaran telah dibuka sejak 1 Mei 2023 lalu.
Demikian disampaikan Komisioner KPU PPU Tono Sutrisno kepada TribunKaltim.co.
Tono menjelaskan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengajukan bakal calon salah satunya yakni surat keterangan terdaftar sebagai pemilih yang dikeluarkan oleh KPU setempat.
Baca juga: Anggaran Pilkada untuk KPU Penajam Paser Utara Disalurkan Mulai November
Untuk mendapatkan surat tersebut, pengurus partai politik atau bakal calon anggota legislatif, cukup datang ke kantor KPU dengan membawa fotocopy KTP, serta print out bukti bakal calon telah terdaftar dalam DPT online.
"Jika dicek ternyata tidak ada dalam DPT online maka dicek KTPnya, setelah itu dimasukkan dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan," ungkapnya Kamis (4/5/2023).
Setelah melengkapi salah satu persyaratan dokumen tersebut, selanjutnya pengurus partai datang ke kantor KPU dengan membawa dua jenis dokumen lainnya.
Diantaranya formulir B yang isinya foto dan daftar nama calon untuk tiga dapil, yakni Waru-Babulu, Sepaku dan Penajam.
Baca juga: KPU PPU Sebut Belum Ada Partai Politik Yang Daftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif
Nama-nama dalam formulir B tersebut, masing-masing telah disetujui oleh ketua umum atau DPP partai politik.
Seluruh dokumen persyaratan juga terlebih dahulu harus diupload ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon), sebelum dokumen fisiknya di ajukan ke kantor KPU.
"Dokumen fisik masing-masing bakal calon itu satu rangkap satu calon, diantar ke KPU. Tetapi teknisnya terlebih dahulu harus di upload di Silon," pungkasnya. (*)
5 Partai Politik di PPU Belum Konfirmasi Jadwal Pengajuan Berkas Pendaftaran Bacaleg |
![]() |
---|
KPU PPU Targetkan Jumlah Pemilih di Benuo Taka Capai 80 Persen pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU PPU Sebut Ada 5 Calon DPD Belum Memenuhi Syarat Dukungan |
![]() |
---|
PAN PPU Target 4 Kursi DPRD, Andalkan Bacalon dari Tokoh Masyarakat, Milenial dan Kalangan Perempuan |
![]() |
---|
Instruksi Pembentukan Sekber Gerindra-PKB Akan Diteruskan ke Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.