Penajam Memilih

5 Partai Politik di PPU Belum Konfirmasi Jadwal Pengajuan Berkas Pendaftaran Bacaleg

Memasuki hari ke sepuluh pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Komisioner KPU PPU Tono Sutrisno. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Memasuki hari ke sepuluh pendaftaran bakal calon anggota legislatif di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim).

Diketahui, baru satu partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calon anggota legislatifnya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Komisioner KPU PPU Tono Sutrisno mengatakan bahwa dari 18 partai politik yang ada di PPU, 13 partai politik sudah melakukan konfirmasi, terkait jadwal penyerahan dokumen bakal calon anggota legislatif.

Sementara untuk lima partai lainnya, hingga saat ini belum melakukan konfirmasi baik secara tertulis maupun secara lisan.

Baca juga: Anggaran Pilkada untuk KPU Penajam Paser Utara Disalurkan Mulai November

"Baru 13 partai politik yang sudah konfirmasi kepada kami terkait kapan mereka akan datang kesni memberikan dokumen pengajuannya, dan sudah terkonfirmasi untuk jadwal mereka," ungkapnya pada Rabu (10/5/2023).

Tono menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui kendala yang dialami lima partai tersebut, sehingga belum menyerahkan dokumen pengajuannya, maupun untuk konfirmasi jadwal penyerahan berkas.

Sementara untuk partai lain, seperti Perindo, Nasdem, PDI Perjuangan dan lainnya tinggal menunggu karena sudah melakukan konfirmasi jadwal penyerahan berkas.

Perindo, Nasdem dan PDI Perjuangan dijadwalkan menyerahkan berkas pengajuan bakal calon legislatif pada Kamis (11/5/2023) pagi esok.

Kemudian partai lainnya juga akan menyusul, hingga pada hari terakhir pendaftaran yakni 14 Mei 2023 mendatang.

Baca juga: KPU Penajam Paser Utara Segera Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

"Besok ada tiga partai, yakni Perindo, Nasdem dan PDI Perjuangan," sambungnya.

Meski demikian, pada hari terkahir pendaftaran, pihak KPU akan menerima berkas sejak pukul 08.00 hingga 23.59 Wita.

Namun sebelum partai politik datang ke KPU, terlebih dahulu harus melakukan konfirmasi secara tertulis, sehari sebelum jadwal penyerahan berkas.

"Kemudian untuk personil yang akan datang kesini, untuk pengurus yang bisa hadir di ruangan penerimaan hanya lima, sisanya menunggu diluar , dan konfirmasi sehari sebelumnya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved