Berita Paser Terkini
Efek Buruk Pernikahan Dini Bagi Warga Paser, Kematian Bayi hingga Rawan Perceraian
Salah satu dampak yang ditimbulkan jika menikah di usia mudayaitu alat reproduksi yang belum siap
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pada tahun 2022, angka pernikahan dini di Kabupaten Paser menempati urutan pertama tertinggi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser, mencatat terdapat 158 pernikahan dini di Paser sepanjang tahun 2022.
Kepala DP2KBP3A Paser, Amir Faisol mengatakan, meski angka pernikahan dini terbilang tinggi namun tidak ada langkah khusus yang dilakukan.
Secara khusus tidak ada, karena dalam pencegahan pernikahan dini memang program secara umum dari kementerian dan sifatnya lintas sektor.
Baca juga: Talkshow Program Bangga Kencana, Pernikahan Dini Bisa Jadi Faktor Penentu Adanya Stunting
"Tidak hanya dilakukan oleh DP2KBP3A Paser," kata Amir kepada TribunKaltim.co, Jumat (5/5/2023).
Meski demikian, secara internal pihaknya juga memiliki tugas dalam menurunkan angka pernikahan dini khususnya di Kabupaten Paser.
"Berbagai upaya telah kami lakukan sejak dulu, seperti sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai bahaya pernikahan dini," sambungnya.
Dalam menekan kasus pernikahan dini, DPPKBP3A Paser juga aktif melakukan pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan.
Baca juga: Baca Kisah Cinta Pasangan Bocil yang Terlibat Pernikahan Dini di Bulukumba, Sudah 8 Bulan Pacaran
"Kami berkoordinasi dengan pengadilan agama tentang pendewasaan usia pernikahan dini dan memperkuat kerjasama lintas sektor yang terkait dengan pemangku kepentingan di desa dan kecamatan," bebernya.
Amir menambahkan, tentu ada bahaya yang ditimbulkan akibat dampak dari pernikahan dini.
Salah satu dampak yang ditimbulkan jika menikah di usia mudayaitu alat reproduksi yang belum siap, karena kematangan dari alat reproduksi tersebut menyesuaikan dengan usia.
"Kalau sekarang ini, batasan usia pernikahan itu minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki," katanya.
Baca juga: 1.483 Balita di Bulungan Alami Stunting, Dipicu Pernikahan Dini Usia 12-14 Tahun
"Jika kurang dari usia itu, maka secara medis alat reproduksi remaja putri belum siap untuk mengandung janin," ulasnya.
Bahaya lainnya yang bisa ditimbulkan, yaitu resiko kesiapan mental psikologis pada anak sehingga dikhwatirkan rentan terhadap perceraian.
Resiko lainnya berdampak pada remaja putri, yaitu resiko melahirkan bayi yang stunting.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kena-efek-manfaat.jpg)