Senin, 18 Mei 2026

Berita Paser Terkini

Efek Buruk Pernikahan Dini Bagi Warga Paser, Kematian Bayi hingga Rawan Perceraian

Salah satu dampak yang ditimbulkan jika menikah di usia mudayaitu alat reproduksi yang belum siap

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Paser Amir Faisol. Menegaskan, pernikahan dini rentan kena efek negatif ketimbang manfaat yang diperoleh. Warga Paser harus terbuka dan tercerahkan soal pernikahan.  

"Karena dari sisi pemberian konsumsi ke janin atau bayinya rata-rata memang belum siap," terang Amir.

Bahkan, sambung Amir, bisa sampai pada resiko kematian pada bayi, yang disebabkan jika ibu yang mengandung belum mengerti cara pengasuhan pada bayi ataupun janin.

Namanya anak-anak rata-rata belum mengerti pola pengasuhan bayi.

"Sehingga itu yang dikhawatirkan kalaupun tidak melahirkan bayi yang stunting resiko terjadinya kematian bayi juga bisa," tegasnya.

Ia menilai, ibu yang usianya masih muda belum terlalu memiliki pengetahuan dan wawasan serta keterampilan dalam mengasuh bayi maupun janin.

Berbeda jika ibu yang usianya sudah matang, maka memiliki pola pengasuhan maupun pengetahuan yang mumpuni.

"Karena rata-rata ibu yang usianya muda belum paham, berbeda jika usia ibu sudah matang," papar Amir.

Berdasarkan jumlah secara kuantitatif kasus pernikahan dini pada tahun 2022, Paser tertinggi di Kaltim.

Ilustrasi pernikahan atau perkawinan di Indonesia. Pernikahan dini memberi rawan dampak buruk, ketimbang manfaatnya.
Ilustrasi pernikahan atau perkawinan di Indonesia. Pernikahan dini memberi rawan dampak buruk, ketimbang manfaatnya. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Meskipun jumlah penduduk di Kabupaten Paser terbilang masih rendah, dibanding dengan Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara.

"Namun dari segi jumlah pernikahan anak di bawah umur, Paser memiliki menempati urutan pertama di Kaltim," tandas Amir.

Baca juga: Cara Pemkab Tana Tidung Kurangi Kasus Stunting, Cegah Pernikahan Dini

DP2KBP3A Paser memiliki data yang sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser terkait angka pernikahan dini di Paser.

Data tersebut biasanya dikeluarkan dalam 6 bulan sekali atau sekali dalam setahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved