Rabu, 6 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Terbaru! AGH Eks Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Stres dan Trauma

Update terbaru, AGH eks kekasih Mario Dandy yang divonis 3,5 tahun penjara, kuasa hukum sebut dia stres dan trauma.

Tayang:
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Ashri Fadilla - Istimewa
AGH dan Mario Dandy (kiri) serta AGH yang mengenakan masker putih di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). Update terbaru, AGH eks kekasih Mario Dandy yang divonis 3,5 tahun penjara, kuasa hukum sebut dia stres dan trauma. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru, AGH eks kekasih Mario Dandy yang divonis 3,5 tahun penjara, kuasa hukum sebut dia stres dan trauma.

Tiga pekan sudah AGH (15) terdakwa anak atas kasus penganiayaan David Ozora menjadi tahanan LPKA usai divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Selama tiga pekan tersebut kondisi AGH disebut-sebut mengalami trauma.

Tak hanya itu, AGH juga disebut stres akibat tersandung kasus pidana.

Baca juga: AGH, Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Komnas Perlindungan Anak Singgung Kenakalan atau Kejahatan

Hal tersebut diungkap penasihat hukum AGH dalam konferensi pers Kamis (4/5/2023).

"Untuk kondisi anak AG sekarang itu kondisinya luar biasa stress ya. Ini akan menjadi trauma seumur hidup buat anak AG," ujar Sony Hutahaean.

Kondisi stress itu diklaim tim penasihat hukum karena AGH merupakan korban manipulasi Mario Dandy dalam peristiwa penganiayaan ini.

Manipulasi itu karena Mario Dandy tiba-tiba ingin mengantar AGH pergi perawatan.

Padahal saat itu AGH hendak perawatan wajah bersama ibu atau teman-temannya.

"Tiba-tiba dia menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," kata Mangatta Toding Allo, penasihat hukum AGH pada kesempatan yang sama.

AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara

Untuk informasi, vonis AGH telah dibacakan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).

Dirinya divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dalam perkara penganiayaan berencana yang meilbatkan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Anak dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA," ujar Hakim Sri Wahyuni dalam persidangan di Ruang Anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Terbaru! AGH Divonis 3,5 Tahun, Kuasa Hukum Desak Mario Dandy Dihukum Berat

Dalam vonisnya, Hakim meyakini bahwa AG bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved