Kabar Artis
Alasan Jaksa Tuntut Ferry Irawan dengan Hukuman 1 Tahun 6 Bulan, Update Kondisi Venna Melinda
Alasan jaksa tuntut Ferry Irawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Kondisi psikis Venna Melinda terbaru dan nasib rumah tangganya
TRIBUNKALTIM.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan bagi Ferry Irawan, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kepada istrinya, Venna Melinda
Tuntutan jaksa terhadap Ferry Irawan tersebut dibacakan dalam sidang kasus KDRT terhadap Venna Melinda yang digelar, Rabu (3/5/2023).
Setelah Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan, bagaimana kelanjutan kasusnya dan rumah tangganya dengan Venna Melinda?
Terkait dengan tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap Ferry Irawan, jaksa menyebut ada alasan tersendiri.
Menurut jaksa, Ferry Irawan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Sehingga Ferry Irawan diberikan tuntutan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
"Dalam surat urutan itu pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum."
"Maka itu penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya."
"Saudara ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," kata Yuni Priono, selaku Jaksa Penuntut Umum, dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Sabtu (6/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara, JPU Sebut Setimpal dengan Perbuatannya.
Yuni Priono mengatakan, salah satu tuntutan yang dianggap memberatkan di antaranya, terdakwa Ferry Irawan sudah pernah dihukum sebelumnya.
Baca juga: Kasus KDRT Segera Vonis, Hotman Paris Sebut Venna Melinda dan Ferry Irawan Sudah Pasti Cerai
Diketahui, Ferry Irawan pernah dipenjara sebelumnya dengan vonis lima bulan dalam kasus penipuan di tahun 2005.
Lebih lanjut, Yuni Priono mengatakan akibat dari perbuatan Ferry Irawan, korban Venna Melinda menderita secara fisik maupun psikis.
"Yang meringankan, terdakwa selalu bersikap sopan, dia juga mengikuti persidangan dengan tertib hingga memperlancar jalannya proses sidang. "
"Agenda selanjutnya adalah pledoi atau pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa," tandasnya.
Venna Melinda Masih Terapi ke Psikiater
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.