Berita Nasional Terkini

Aturan Digodok! Daftar Merek Motor dan Mobil yang Dilarang Konsumsi Pertalite, Ada Avanza dan Xenia

Aturannya tengah digodok. Berikut daftar merek mobil dan motor yang dilarang konsumsi Pertalite. Ada Toyota Avanza dan Daihatus Xenia, cek lengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com
Ilustrasi. Suasana pembelian BBM di salah satu SPBU Pertamina. Aturannya tengah digodok. Berikut daftar merek mobil dan motor yang dilarang konsumsi Pertalite. Ada Toyota Avanza dan Daihatus Xenia, cek lengkapnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saat ini Pemerintah tengah menggodok aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM jenis Pertalite.

Nantinya, pembelian BBM jenis Pertalite akan dibatasi, hanya mobil atau motor tertentu saja yang bisa mengkonsumsi BBM jenis Pertalite

Ada sejumlah merek mobil dan motor yang dilarang untuk mengisi Pertalite setelah aturan ini berlaku.

Aturan pembelian Pertalite ini sebagai langkah untuk membatasi penggunaan Pertalite.

Saat ini, Pemerintah tengah merevisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Meski belum secara resmi aturan tersebut diumumkan, Anggota BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi)  Abdul Halim beberapa waktu lalu menyebut bahwa kubikasi kendaraan yang tidak boleh mengkonsumsi Pertalite kemungkinan sudah ada.

Abdul Halim menambahkan semua jenis motor di bawah 150 cc masih boleh mengkonsumsi Pertalite dan mobil berpelat hitam di atas 1.400 cc bakal dilarang beli Pertalite.

Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak khususnya Pertalite, sedang diproses.

Masih ada detail kriteria kendaraan yang akan dibahas, mulai dari jenis kendaraan maupun besaran cubical centimeter (CC).

"Revisi Perpes 191 ini karena kan memang koridor yang ketat.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Turun Mulai Senin 1 Mei 2023: Ini Harga Pertalite dan Pertamax di Kaltim

Tapi memang isi dari Perpres ini betul-betul ada kriteria.

Misalnya CC sekian, jenis sekian," ucap Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (5/5/2023).

Ia juga menegaskan, aplikasi MyPertamina tetap akan digunakan dalam implementasi aturan pembelian Pertalite.

"Nah itu Mypertamina udah kita launching dan uji coba.

Ini berjalan aja dulu," pungkas Arifin Tasrif.

Diketahui, PT Pertamina Patra Niaga telah membuka pendaftaran kendaraan dan identitasnya di Website MyPertamina per 1 Juli 2022.

Dari pendaftaran, pengguna akan mendapatkan QR Code yang dapat digunakan untuk pembelian BBM Subsidi di SPBU Pertamina.

Inisiatif ini dimaksudkan dalam rangka melakukan pencatatan awal untuk memperoleh data yang valid dalam rangka penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

Berdasarkan laporan Pertamina Patra Niaga per awal Maret 2023, sebanyak 5 juta kendaraan telah terdaftar sebagai pengguna BBM Subsidi, baik Solar maupun Pertalite.

Baca juga: Daftar Harga BBM Hari Ini, Pertalite, Solar, Pertamax, Dexlite hingga Dex di Kaltim dan Kaltara

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, pihaknya terus melanjutkan inisiatif pendaftaran Program Subsidi Tepat sebagai langkah awal penyaluran BBM bersubsidi yang lebih tepat sasaran.

Berdasarkan catatan Pertamina Patra Niaga, persentase jenis kendaraan Pertalite mencapai 54 persen, dan kendaraan pengguna Solar subsidi yang didaftarkan mencapai 46 persen.

“Dari data tersebut, untuk pengguna Pertalite yang mendaftar 80 persen didominasi oleh pengguna pribadi," papar Irto dalam keterangannya, (1/3/2023).

"Sedangkan untuk solar komposisinya cukup seimbang antara pengguna pribadi maupun kendaraan umum,” sambungnya.

Daftar Merek Mobil dan Motor yang Dilarang Isi Pertalite

Berikut daftar sepeda motor yang akan dilarang untuk membeli Pertalite seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Aturan Pembatasan Beli Pertalite Digodok, Berikut Daftar Mobil dan Motor yang Akan Dilarang Konsumsi:

1. Honda

- Honda ADV 160

- Honda Vario 160

- Honda CB650R

- Honda CB500X

- Honda CBR600RR

- Honda CBR1000RR

- Honda CRF1100L Africa Twin

- Honda Gold Wing

- Honda Forza 250

- Honda CBR250RR

- Honda CRF250 Rally

Baca juga: Selewengkan BBM Pertalite, Oknum Sopir Truk dan Penadah Terancam Denda Rp 60 Miliar

2. Yamaha

- Yamaha YZF R3

- Yamaha T Max

- Yamaha MT07

- Yamaha MT09

3. Kawasaki

- Kawasaki Ninja ZX10R

- Kawasaki Ninja H2

- Kawasaki KX450

4. KTM, Kymco, Benelli dan Vespa

- KTM 350 EXC-F

- KTM RC 390

- Kymco Xciting 400i

- Benelli Tornado 302R

- Vespa GTS 300 Super Tech

Mobil yang akan dilarang membeli Pertalite:

1. Toyota

- Toyota Avanza

- Toyota Rush

- Toyota Fortuner

- Toyota Vios

- Toyota Camry

- Toyota Supra

- Toyota Yaris

- Toyota Kijang Innova

- Toyota Alphard

- Toyota Voxy

2. Daihatsu

- Daihatsu Xenia

- Daihatsu Terios

3. Honda

- Honda Mobilio

- Honda HR-V

- Honda City

- Honda City Hatchback

4. Nissan

- Nissan Livina

- Nissan Serena

5. Wuling

- Wuling Confero S

- Wuling Almaz

6. Mazda

- Mazda CX-5

- Mazda CX-3

- Mazda 2 sedan

- Mazda 2 hatchback

- Mazda 3 sedan

7. Suzuki

- Suzuki Ertiga

- Suzuki Baleno Hatchback

8. Peugeot

- Peugeot 3008

- Peugeot 5008

- Peugeot 3008

9. Hyundai

- Hyundai Stargazer

- Hyundai Creta

10. Mitsubishi Xpander

11. DFSK Glory 560

12. Mercedes-Benz A 200

Baca juga: Penadah Pertalite Ilegal Akui Baru Pertama Kali, Berniat Dijual Eceran di Rumahnya

(*)

Update Berita Nasional Terkini

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved