Penyelewangan BBM Bersubsidi

Selewengkan BBM Pertalite, Oknum Sopir Truk dan Penadah Terancam Denda Rp 60 Miliar

Oknum sopir truk dan penadah BBM pertalite dihantui ancaman pidana, baik penjara maupun denda.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Konferensi pers Ditpolairud Polda Kaltim terkait pengungkapan penyelewengan BBM jenis Pertalite yang melibatkan oknum sopir truk dan penadah. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Oknum sopir truk dan penadah BBM pertalite dihantui ancaman pidana, baik penjara maupun denda.

Mereka diantaranya berinisial YT, RW, GR, dan SP.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo merincikan bahwa terdapat unsur pidana yang termuat dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Sektor Migas.

"Bunyinya, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak dipidana penjara dan denda," ucap Yusuf, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Penadah Pertalite Ilegal Akui Baru Pertama Kali, Berniat Dijual Eceran di Rumahnya

Pasal itu, kata dia, berlaku bagi seluruh tersangka. Baik oknum sopir truk maupun penadah.

Dimana pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Yusuf menambahkan, kasus ini tidak berhenti pada keempat tersangka. Namun akan didalami mengingat ada dugaan terkait keterlibatan tersangka lain.

Baca juga: BREAKING NEWS Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Polisi Ringkus Sopir Truk dan Penadahnya

"Ditpolairud Polda Kaltim akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait masih adanya kemana BBM itu dijual dan lain sebagainya. Kita komitmen untuk memberantas penyalahgunaan BBM terutama subsidi," papar Yusuf. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved