Penyelewangan BBM Bersubsidi
Selewengkan BBM Pertalite, Oknum Sopir Truk dan Penadah Terancam Denda Rp 60 Miliar
Oknum sopir truk dan penadah BBM pertalite dihantui ancaman pidana, baik penjara maupun denda.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Oknum sopir truk dan penadah BBM pertalite dihantui ancaman pidana, baik penjara maupun denda.
Mereka diantaranya berinisial YT, RW, GR, dan SP.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo merincikan bahwa terdapat unsur pidana yang termuat dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Sektor Migas.
"Bunyinya, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak dipidana penjara dan denda," ucap Yusuf, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Penadah Pertalite Ilegal Akui Baru Pertama Kali, Berniat Dijual Eceran di Rumahnya
Pasal itu, kata dia, berlaku bagi seluruh tersangka. Baik oknum sopir truk maupun penadah.
Dimana pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.
Yusuf menambahkan, kasus ini tidak berhenti pada keempat tersangka. Namun akan didalami mengingat ada dugaan terkait keterlibatan tersangka lain.
Baca juga: BREAKING NEWS Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Polisi Ringkus Sopir Truk dan Penadahnya
"Ditpolairud Polda Kaltim akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait masih adanya kemana BBM itu dijual dan lain sebagainya. Kita komitmen untuk memberantas penyalahgunaan BBM terutama subsidi," papar Yusuf. (*)
Penadah Pertalite Ilegal Akui Baru Pertama Kali, Berniat Dijual Eceran di Rumahnya |
![]() |
---|
Pengakuan Penadah Pertalite Ilegal Baru Pertama Kali, Berniat Dijual Eceran di Rumahnya |
![]() |
---|
Oknum Pekerja Berstatus Outsourcing, Manajemen PT Elnusa Pastikan Ketiga Sopir Truk di PHK |
![]() |
---|
Kronologi Pengungkapan Praktik Transaksi Ilegal BBM di Kapal Ferri Balikpapan-PPU |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Polisi Ringkus Sopir Truk dan Penadahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.