Ibu Kota Negara
Porsi Pembiayaan IKN Nusantara dari APBN Tidak Berubah, Rincian Pendanaan Proyek Ibu Kota Negara
Porsi pembiayaan IKN Nusantara dari APBN tidak berubah. Berikut rincian pendanaan proyek Ibu Kota Negara yang baru di Kaltim.
TRIBUNKALTIM.CO - Untuk proyek Ibu Kota Negara yang baru, IKN Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim), porsi pembiayaan dari APBN tetap 20 persen.
Porsi pembiayaan IKN Nusantara dari APBN tetap 20 persen meski ada revisi UU IKN.
Sesuai dengan rencana Pemerintah, total kebutuhan pendanaan proyek IKN Nusantara sekitar Rp 466 triliun.
Dari jumlah tersebut, rinciannya terdiri dari pembiayaan APBN sekitar Rp 89,4 triliun (20 persen), KPBU dan swasta sekitar Rp 253,4 triliun (54 persen), serta BUMN & BUMD sekitar Rp 123,2 triliun (26 persen).
Menurut Juru Bicara RUU IKN Diani Sadiawati, revisi UU IKN tidak mengubah besaran porsi anggaran APBN dalam pembangunan IKN.
Diani menyebut, revisi UU IKN akan memasuki tahapan rapat panitia antar kementerian (PAK) pekan depan.
Diharapkan revisi UU IKN dapat ditetapkan DPR pada Juli mendatang.
“(Soal porsi pendanaan APBN) dalam Perubahan UU IKN sampai dengan draft terakhir masih tetap, tidak ada perubahan,” ujar Diani seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kontan.co.id.
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, sebelum berinvestasi, investor akan melihat apa saja yang dilakukan pemerintah terkait dengan IKN.
Sebab itu, pada tahap awal pembangunan IKN akan menggunakan APBN.
Endra menyebutkan, pembangunan infrastruktur dasar pada tahap awal menunjukkan keseriusan pemerintah untuk membangun IKN.
“Kalau sudah liat keseriusan pemerintah, investor akan masuk,” ujar Endra.
Baca juga: Tunggu Pelepasan, Kawasan Hutan di Sekitar IKN Nusantara Jadi Barang Milik Negara
Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan IKN Kementerian PUPR Danis Sumadilaga mengatakan, pihaknya telah mengusulkan anggaran APBN senilai Rp 43 triliun hingga tahun 2024.
Jumlah itu terdiri dari Rp 5 triliun pada tahun anggaran 2022, dan Rp 38 triliun pada tahun 2023 dan 2024.
Sebagai informasi, UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pasal 24 menyebutkan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.