Ibu Kota Negara
Porsi Pembiayaan IKN Nusantara dari APBN Tidak Berubah, Rincian Pendanaan Proyek Ibu Kota Negara
Porsi pembiayaan IKN Nusantara dari APBN tidak berubah. Berikut rincian pendanaan proyek Ibu Kota Negara yang baru di Kaltim.
Alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan berpedoman pada Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dan/ atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah; dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah.
Persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud ditetapkan sebagai program prioritas nasional paling singkat 10 (sepuluh) tahun dalam rencana kerja pemerintah sejak berlakunya Undang-Undang ini atau paling singkat sampai dengan selesainya tahap 3 (tiga) penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Masih Gunakan APBN
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, hingga saat ini belum ada investasi yang terealisasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, pembangunan di IKN semuanya masih bersumber dari APBN.
Baca juga: Megawati Bicara IKN Nusantara, Ingatkan Jokowi Soal Tanaman Lokal yang Harus Dijaga
"Belum (investasi belum ada yang terealisasi).
Sekarang yang dikerjakan yang APBN semua," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Basuki Hadimuljono menjelaskan, salah satu penyebab investasi di IKN belum terealisasi adalah teknis untuk pembelian tanah.
Antara lain mengenai bagaimana cara membeli tanah di IKN.
Sehingga, meski saat ini sudah ada rencana detail tata ruang (RDTR) yang sudah dibuat, tetap harus ada aturan teknis untuk membeli tanah.
"Bagaimana misalnya kalau ada yang membangun rumah sakit (RS) lima hektare.
Nah itu belinya bagaimana (tanah)?" ungkap Menteri PUPR.
"Makanya ada Badan Usaha Otorita. Itu yang selesaikan.
Nah sekarang mereka sedang menyelesaikan SOP-nya," papar dia.
Basuki Hadimuljono menuturkan, aturan teknis soal pembelian tanah kemungkinan sudah ada di dalam peraturan pemerintah.
Baca juga: Kepadatan Lalu Lintas Kapal di Teluk Balikpapan Naik 20 Persen, Imbas IKN Nusantara
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.