Berita Nasional Terkini

Ada 8 Bukti, AG Polisikan Mario Dandy Soal Dugaan Kasus Pencabulan, Tepis Istilah Suka Sama Suka

Mario Dandy Satriyo kini berpotensi menghadapi kasus baru seusai dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh kuasa hukum dari mantan kekasihnya, AGH.

Editor: Heriani AM
Twitter dan KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO
Mario Dandy Satrio (mengenakan baju oranye), pelaku yang menganiaya pria berinisial D (17) di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Foto kiri: AGH. 

TRIBUNKALTIM.CO - Putra eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) kini berpotensi menghadapi kasus baru seusai dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh kuasa hukum dari mantan kekasihnya yakni AG alias AGH (15).

Mario Dandy dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan terhadap AGH.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan terdakwa anak AG (15) ke anak mantan petinggi pajak, Mario Dandy Satrio (19) atas tudingan pencabulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (9/5/2023), mengutip TribunJakarta.com dengan judul Tak Ada Istilah Suka sama Suka! AGH Resmi Laporkan Mario Dandy soal Kasus Pencabulan.

Meski begitu, Trunoyudo belum merinci secara pasti soal laporan tersebut termasuk pihak-pihak yang akan diperiksa dalam kasus tersebut.

Baca juga: Terbaru! AGH Eks Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Stres dan Trauma

Sebelumnya, laporan terdakwa anak AG (15) terhadap Mario Dandy Satrio (19) atas dugaan kasus pencabulan akhirnya diterima Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Alo mengklaim pihaknya telah mengajukan delapan bukti untuk memperkuat laporan tersebut. Empat di antaranya telah diserahkan ke penyidik.

"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/5/2023).

Baca juga: Terbaru! Kondisi David Ozora Lewati Masa Kritis Usai Dianiaya Mario Dandy, Sudah Tinggalkan RS?

Mangatta mengatakan pencabulan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana meski dilakukan suka sama suka.

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," ucapnya.

"Jadi ketika temen temen di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya,"

Dalam laporan tersebut, lanjut Mangatta, pihaknya mempersangkakan Mario dengan Pasal Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan Sempat Ditolak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved