Berita Nasional Terkini
Fakta Baru Mayat Dicor di Jalan Mulawarman Semarang, 1 Orang Diamankan, Diduga Pembunuhan Berencana
Sejumlah fakta baru penemuan mayat dicor di Jalan Mulawarman Semarang, 1 orang diamankan dan diduga pembunuhan berencana.
Hal itu merujuk terhadap keterangan para saksi yang masih melihat aktivitas korban pada Kamis (4/5/2023) sore.
Kemudian pada keesokan harinya atau Jumat (5/5/2023) korban sudah tidak terlihat sampai Senin (8/5/2023).
Polisi masih menyelidiki apakah ada barang berharga milik korban yang hilang.
"Alat komunikasi (handphone) milik korban sudah diamankan," katanya.
Pihaknya kini masih memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Dalam upaya pengungkapan kasus ini Polrestabes Semarang bekerja sama dengan Polda Jateng.
"Kami sudah olah TKP, barang bukti sudah dikumpulkan, dan pemeriksaan saksi-saksi, semoga tim gabungan dengan Polda Jateng segera mengungkap pelaku," katanya seperti dilansir TribunJateng.com di artikel berjudul Polisi Sebut Mayat Dicor Semarang Korban Pembunuhan Berencana, Dieksekusi Jumat Dini Hari.
Polisi Amankan 1 Orang dan Statusnya Belum Tersangka
Polrestabes Semarang mengamankan satu pria penjual angkringan terkait kasus pembunuhan sadis bos galon Semarang Irwan Hutagalung (53).
Namun, hingga kini polisi belum menetapkannya sebagai tersangka.
Baca juga: Terjawab Sudah Misteri Mayat di Lift Kualanamu, Video CCTV saat Aisyah Sinta Hasibuan Jatuh Beredar
Pria penjual angkringan tersebut berjualan persis berdekatan dengan tempat usaha korban.
Persisnya di sisi utara tempat usaha korban.
“Kami sudah amankan satu saksi sampai sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan untuk kembangkan kasus ini. Masih penyelidikan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Selasa (9/5/2023).
Itulah tadi ulasan fakta baru penemuan mayat dicor di Jalan Mulawarman Semarang, 1 orang diamankan dan diduga pembunuhan berencana.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.