Berita Balikpapan Terkini

Kanwil DJP Kaltimtara Terima 317.241 SPT hingga April 2023

Kanwil DJP Kaltimtara secara agregrat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), menerima 317.241 SPT per tanggal 30 April 2023.

Penulis: Ardiana | Editor: Aris
online-pajak.com
Ilustrasi - Cara Lapor Pajak Online. online-pajak.com 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) secara agregrat Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), menerima sebanyak 317.241 SPT per tanggal 30 April 2023 lalu.

Dari jumlah tersebut, diperoleh rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 Kanwil DJP Kaltimtara sebesar 59,39 persen. Sehingga memperoleh pertumbuhan sebesar 6,96 persen dibanding tahun lalu.

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara, Max Darmawan mengatakan, sebanyak 23.200 Wajib Pajak Badan telah menunaikan kewajiban lapor SPT-nya.

"Jumlah ini sama dengan 39,50 persen dari jumlah Wajib Pajak Badan yang wajib SPT. Serta tumbuh 5,20 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Harga Emas Antam Hari ini Selasa 9 Mei 2023, Per Gramnya Masih di Angka Rp 1.063.000

Dari pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sendiri, imbuhnya, telah mencapai 294.041 SPT.

"Jumlah ini berasal dari gabungan data pelaporan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan Non Karyawan,"tambahnya.

Untuk diketahui, terdapat 275.373 Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan telah melaporkan SPT-nya. Sedangkan untuk Non Karyawan sendiri sejumlah 18.668 pelaporan.

Max juga mengatakan, saat ini, sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan wajib pajak berupa sarana elektronik melalui e-Filing, e-Form, hingga e-SPT.

Baca juga: Wanita Asal Bontang Diduga Edarkan Ratusan Kosmetik tak Berizin, Diancam Denda Rp 1,5 Miliar

"Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masih memberikan pelayanan penyampaian SPT Tahunan secara manual. Meskipun tingkat kepatuhan tumbuh, Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara tetap berusaha agar target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 dapat tercapai," jelansnya.

Adapun target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 secara nasional sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT, atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target ini berlaku hingga akhir tahun 2023.

"Terima kasih kepada wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kami juga mengimbau, wajib pajak yang belum lapor SPT agar segera melaporkannya SPT-nya," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved