Berita Kaltim Terkini
Wanita Asal Bontang Diduga Edarkan Ratusan Kosmetik tak Berizin, Diancam Denda Rp 1,5 Miliar
Ditpolairud Polda Kaltim meringkus seorang perempuan warga Bontang, Kalimantan Timur berinisial ID (30).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditpolairud Polda Kaltim meringkus seorang perempuan warga Bontang, Kalimantan Timur berinisial ID (30).
Perempuan tersebut disangka hendak mengedarkan ratusan paket kosmetik tanpa izin dan tidak terdaftar di BPOM.
Dimana ia diamankan kepolisian di sebuah pelabuhan di Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (7/5/2023).
Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca juga: Polda Kaltara Bongkar Kasus 11 Koli Kosmetik Ilegal, Diduga dari Sebatik Tujuan Tarakan
Dia menjelaskan temuan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota di atas Kapal Ferry Queens Soya yang tengah sandar di Pelabuhan Kota Samarinda.
Adapun dari temuan itu, di antaranya ada sebanyak 5 kardus berisi:
- 499 paket kosmetik merk NRL;
- 100 buah merk Rclinic;
- 10 buah lulur magic;
- 20 buah Fass Glow;
- 75 buah pelangsing;
- 25 buah kosmetik tanpa nama;
- dan 1.200 buah kosmetik merk Dubai Super.
"Dipastikan untuk paket kosmetik tersebut tidak memilik izin edar dan juga standar mutu," beber Donny.
Menurut pengakuan tersangka, dikatakan Donny, paket kosmetik ini milik 3 orang termasuk dirinya yang dipesan online dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Pasca TB Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal, Kantor Pos Tarakan Tetap Layani Masyarakat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.