Berita Kaltara Terkini
Mantan Residivis Narkoba, Dua Pelaku Pengedar di Tarakan Terancam Hukuman Lebih Berat
Mulyadi dan Farlin siap-siap menerima hukuman yang lebih berat.Pasalnya, keduanya merupakan sudah pernah terlibat kasus narkoba
“Saat itu yang kedua, karena dianggap pengguna. Dia diputus dua tahun karena barang bukti habis pakai, ketika ditangkap baru habis pakai. Jadi tidak ada BB, Kalau kasusnya yang pertama tahun 2016. Untuk kasusnya kedua saya yang sidangkan juga dan yang sekarang saya juga,” ujarnya.
Barang habis pakai artinya, tidak terlihat barang buktinya atau barang sisa habis dipakai oleh terdakwa.
“Farlin dan Mulyadi kasus kedua ditangkap di kasus berbeda. Kasus kedua kemungkinan pemusnahan yang pernah dilakukan polres berbarengan dengan kasus ketiga Farlin, ada BB 49 gram yang ditemukan di Lapas Tarakan,” paparnya.
Ia mengupayakan Kamis nanti akan dilaksanakan sidang tuntutan kepada keduanya. Untuk tahap satunya dari kasus ini dilaksanakan pada 31 Mei 2022 kemudian ada petunjuk jaksa P19 tanggal 14 Juni 2022. Dan pada 13 Januari 2023 kemarin, sudah P21.
“Dakwaan JPU tetap untuk terdakwa Farlin pasal 114 dan pasal 112, untuk terdakwa Mulyadi pasal 112 dan pasal 127,” tukasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Mulyadi dan Farlin 2 Kali Residivis Narkotika, JPU Kejari Tarakan akan Beri Tuntutan Hukuman Berat, https://kaltara.tribunnews.com/2023/05/09/mulyadi-dan-farlin-2-kali-residivis-narkotika-jpu-kejari-tarakan-akan-beri-tuntutan-hukuman-berat?page=all.
Speedboat Malinau Express Terbalik di Perairan Tana Tidung Kaltara, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Komitmen Lindungi Pekerja, PT Dharma Intisawit Lestari Raih Juara I Paritrana Award Kaltara |
![]() |
---|
3 Kantor di Kaltara Digeledah, Bank Kaltimtara Hormati Proses Hukum, Tetap Jaga Kepercayaan Nasabah |
![]() |
---|
Tak Bisa Berenang, Terungkap Cara Rahmat Agar Tetap Terapung Selama 2 Hari 2 Malam di Tengah Lautan |
![]() |
---|
4 Fakta Kapal Pengangkut Sembako Terbalik di Perairan Sebatik, Nama Korban Selamat dan Masih Dicari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.