Berita Kaltim Terkini
Wanita Asal Bontang Diduga Edarkan Ratusan Kosmetik tak Berizin, Diancam Denda Rp 1,5 Miliar
Ditpolairud Polda Kaltim meringkus seorang perempuan warga Bontang, Kalimantan Timur berinisial ID (30).
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ditpolairud Polda Kaltim meringkus seorang perempuan warga Bontang, Kalimantan Timur berinisial ID (30).
Perempuan tersebut disangka hendak mengedarkan ratusan paket kosmetik tanpa izin dan tidak terdaftar di BPOM.
Dimana ia diamankan kepolisian di sebuah pelabuhan di Samarinda, Kalimantan Timur pada Minggu (7/5/2023).
Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Donny Adityawarman membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca juga: Polda Kaltara Bongkar Kasus 11 Koli Kosmetik Ilegal, Diduga dari Sebatik Tujuan Tarakan
Dia menjelaskan temuan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota di atas Kapal Ferry Queens Soya yang tengah sandar di Pelabuhan Kota Samarinda.
Adapun dari temuan itu, di antaranya ada sebanyak 5 kardus berisi:
- 499 paket kosmetik merk NRL;
- 100 buah merk Rclinic;
- 10 buah lulur magic;
- 20 buah Fass Glow;
- 75 buah pelangsing;
- 25 buah kosmetik tanpa nama;
- dan 1.200 buah kosmetik merk Dubai Super.
"Dipastikan untuk paket kosmetik tersebut tidak memilik izin edar dan juga standar mutu," beber Donny.
Menurut pengakuan tersangka, dikatakan Donny, paket kosmetik ini milik 3 orang termasuk dirinya yang dipesan online dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Pasca TB Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal, Kantor Pos Tarakan Tetap Layani Masyarakat
Dari keterangan ID, Donny menyebut pihaknya juga sedang melakukan pencarian terhadap pemilik barang 1.200 buah kosmetik bermerk Dubai Super.
"Inisialnya EL yang berdomisili di Kalsel dan supplier barang di Sulawesi Selatan," ujarnya.

Untuk saat ini, ID masih menjalani pemeriksaan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda.
Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tegas Donny. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.