Berita Nasional Terkini

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Banding, Sikap Eks Kapolda Sumbar Disentil

Divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Teddy Minahasa ajukan banding. Sikap Mantan Kapolda Sumbar selama sidang disindir

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) kemarin. Divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Teddy Minahasa ajukan banding. Sikap Mantan Kapolda Sumbar selama sidang disindir 

TRIBUNKALTIM.CO - Meski divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa tetap mengajukan banding dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Pernyataan banding mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa ini disampaikan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea seusai sidang vonis yang digelar Selasa (9/5/2023).

Vonis Teddy Minahasa yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini dikritisi sejumlah pihak, sementara pengacara Dody Prawiranegara menyinggung sikap mantan Kapolda Sumbar ini selama persidangan.

Diketahui, kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa ini melibatkan sejumlah nama termasuk Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi.

Seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa 9 Mei 2023, Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa tersenyum lebar setelah vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat,

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Vonis ini diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Teddy Minahasa pidana mati.

Selepas mendengar pembacaan vonis kepada dirinya, Teddy Minahasa menghampiri Hotman Paris dan tim kuasa hukum lainnya yang berada di sisi sebelah kanan.

Teddy Minahasa terlihat santai dan beberapa kali tersenyum di ruang sidang.

Teddy Minahasa pun menyalami tim hukumnya dan berjalan keluar ruang sidang.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum Hotman Paris mengatakan pihaknya menyatakan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Pasalnya vonis hakim hanya meng-copy paste surat tuntutan jaksa. "Banding, karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman Paris seperti dikutip TribunKaltim.co dari posbelitung.co di artikel berjudul Teddy Minahasa Tersenyum Lebar, sang Jenderal Ternyata Lolos dari Hukuman Mati, Kuasa Hukum Banding.

Hotman Paris mengatakan perjalanan kasus hukum Teddy Minahasa masih panjang karena pihaknya memastikan akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Terbaru! Cek Kabar Terkini Vonis Dody Prawiranegara dan Hasil Sidang Putusan Teddy Minahasa Hari Ini

"Sudah pasti banding. Sampai PK (peninjauan kembali) nanti. Masih panjang perjalanan," ujar dia.

 Hotman Paris juga bersyukur kliennya dituntut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved