Berita Nasional Terkini

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Teddy Minahasa Banding, Sikap Eks Kapolda Sumbar Disentil

Divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Teddy Minahasa ajukan banding. Sikap Mantan Kapolda Sumbar selama sidang disindir

Editor: Amalia Husnul A
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Teddy Minahasa senyum-senyum usai dengar vonis seumur hidup, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023) kemarin. Divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Teddy Minahasa ajukan banding. Sikap Mantan Kapolda Sumbar selama sidang disindir 

"Yang pertama bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman Paris.

Hotman menyebutkan pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen menyalin tuntutan dan replik dari Jaksa Penuntut Umum.

"Contohnya ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman.

Menurut pengacara kondang tersebut harusnya dipertimbangkan, kalaupun ditolak harus dipertimbangkan.

Karena bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran.

"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.

"Dan sudah dikatakan orang yang seharusnya bersama-sama melakukan. Itu namanya tidak ada meeting of mind sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Atas hal itu HotmanParis  mengungkapkan keberatannya kepada Majelis Hakim di persidangan. "Itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim," tutupnya.

Baca juga: Terbaru! Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup Karena Kasus Narkoba, Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sikap Teddy Minahasa Dikritik

Penasihat Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, merespon putusan hakim untuk vonis Teddy Minahasa.

"Kalau kita lihat secara jelas dan nyata sikap yang tidak hormat di persidangan selalu dia (Teddy Minahasa) tunjukkan," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Adriel kemudian menyinggung sikap Teddy Minahasa yang dinilai Majelis Hakim tidak mengakui perbuatannya.

"Kemudian tidak mengakui semua perbuatannya apapun itu. Sampai kemarin tidak mengakui perbuatan itu saja bisa turun dari tuntutan mati menjadi seumur hidup," lanjutnya.

Atas hal itu Adriel yakin kliennya yang sudah berperan penting mengungkap dalam perkara peredaran narkoba melibatkan Teddy Minahasa tersebut.

Sehingga kliennya bisa mendapatkan vonis paling ringan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved