Berita Kaltim Terkini
Kemenag Kaltim Sebut Pelunasan Biaya Haji Terkendala Calon Jamaah Hilang Kontak dan Pindah Domisili
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim mengungkap kendala calon jamaah yang belum melunasi terkait biaya haji
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim mengungkap kendala calon jamaah yang belum melunasi terkait biaya haji.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/5/2023) mengatakan hingga saat ini, sudah 90 persen calon jamaah yang sudah melunasi biaya haji.
10 persen lainnya dikatakan Khaliq para petugas mengalami kesulitan berkomunikasi kepada para calon jamaah yang hilang kontak hingga pindah domisili (rumah).
"Alhamdulillah sudah 90 persenan pelunasannya, kalau se-Kaltim, kendala ada jamaah kita itu tidak dapat dihubungi, jadi kesulitan kami," sebutnya.
Ia pun mengimbau bagi jamaah haji yang namanya telah masuk namanya pada daftar haji tahun 2023 ini agar segera melapor dan melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Baca juga: Kemenag Balikpapan Tunggu 8 Calon Jamaah Haji Lakukan Pelunasan BPIH, Hanya Terkendala Teknis
Baca juga: DKK Balikpapan Imbau Calon Jemaah Haji Lakukan Latihan Kebugaran Fisik hingga Rutin Minum Vitamin
"Kita imbau agar segera melapor ke Kemenag Kabupaten/Kota setempat, keluarganya kami cari juga tidak ada sampai ke RT-nya juga," kata Abdul Khaliq.
Pelunasan sendiri diinformasikan Kemenag Kaltim kembali diberi kelonggaran setelah sebelumnya proses pelunasan sejak 11 April-5 Mei 2023.
jamaah haji yang masuk dalam kuota kini mendapat perpanjangan pembayaran kewajiban sampai tanggal 11 hingga 12 Mei mendatang.
Alasan kendala pelunasan biaya haji selain hilang kontak dan pindah domisili, banyak jamaah haji yang belum melunasi, lantaran alasan belumnya kecukupan.
Serta jamaah lanjut usia (lansia) yang tidak diberi pendamping pada haji tahun 2023 ini.
"Makanya besok diumumkan cadangan di bawahnya naik, jika ada (lansia) yang membatalkan untuk berangkat karena tidak ada pendamping haji," tukas Abdul Khaliq.
Syarat lain, usai pelunasan biaya, pasca pandemi Covid-19 ini para calon jamaah haji akan dilengkapi dosis vaksinnya, selain beberapa vaksin yang akan diberikan seperti tahun-tahun sebelum adanya virus corona.
"Kalau haji vaksin wajib semua (selain vaksin Covid-19)," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kemenag RI sudah menyepakati bersama DPR RI Komisi VIII terhadap total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp90 juta.
Sasaran BPIH 2023 per jamaah untuk jamaah haji reguler adalah Rp90.050.000, kemudian yang menjadi beban jamaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji BPIH sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen dari nilai total.
Sehingga 44,7 persen dibebankan kepada nilai manfaat atau BPKH.
Baca juga: 183 Calon Jamaah Haji di Kutim Berangkat pada Gelombang 2 Kloter 7 Tahun Ini
Nilai manfaat bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sebab nilai manfaat adalah hak seluruh jamaah haji.
Untuk Kaltim yang sudah melunasi BPIH pada 2020 yang jumlahnya cukup banyak, yaitu berjumlah 1.199 jamaah yang akan diberangkatkan tahun 2023, serta tidak lagi dibebankan tambahan biaya pelunasan, sebagai bentuk afirmasi.
Jamaah haji lunas tunda di Kaltim tahun 2022 berjumlah 140 orang, dibebankan biaya pelunasan Rp9.400.000.
Sementara bagi jamaah haji 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sekitar Rp23,5 juta, jika kuota memungkinkan. (*)
Daftar 5 Daerah dengan Angka Tertinggi Kasus Penyakit HIV/AIDS di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Kaltim Tancap Gas di Sukan Borneo 2025, Atletik dan Panahan Borong Medali Emas |
![]() |
---|
Lembaga Perempuan Dayak Nasional Gagas Penguatan Kelembagaan Masyarakat di Dalam dan Sekitar Hutan |
![]() |
---|
DPKH Kaltim Prioritaskan Program Pengembangan Desa Korporasi Ternak, Sasar 841 Desa di Bumi Etam |
![]() |
---|
Bidpropam Polda Kaltim Gelar Jumat Curhat Bersama Warga Balikpapan Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.