Berita Nasional Terkini

Terbaru! Terjawab Kenapa KJP Bulan Mei 2023 Belum Cair, Terungkap Alasan Pencairan KJP Plus Ditunda

Terjawab sudah kenapa KJP bulan Mei 2023 belum cair, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta buka suara soal alasan pencairan KJP Plus ditunda.

Editor: Doan Pardede
(Instagram/@bank.dki)
(ilustrasi) Terjawab sudah kenapa KJP bulan Mei 2023 belum cair, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta buka suara soal alasan pencairan KJP Plus ditunda. 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa KJP bulan Mei 2023 belum cair, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta buka suara soal alasan pencairan KJP Plus ditunda.

Ulasan seputar kenapa KJP bulan Mei 2023 belum cair dan apa sebenarnya alasan pencairan KJP Plus ditunda sedang menjadi sorotan.

Hingga saat ini, pemerintah memang belum melakukan pencairan dana KJP bulan Mei 2023.

Padahal seharusnya, dana KJP untuk bulan Mei sudah sampai ke tangan masing-masing penerima.

Baca juga: Rp 1 juta Cair! Cek pip kemendikbud go.id untuk Melihat Data Penerima PIP 2023 SD SMP SMA Pakai NISN

Di bulan-bulan sebelumnya, seperti Januari, Februari, Maret, dan April 2023, dana bantuan KJP Plus selalu dicairkan pada awal bulan.

Penjelasan Disdik Jakarta

Disdik DKI Jakarta akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan penundaan pencairan dana bantuan KJP Plus Mei 2023 melalui kolom komentar pada salah satu unggahan mereka.

Dalam komentar tersebut, Disdik DKI menjelaskan bahwa pencairan dana dapat dilakukan setelah Surat Keputusan Gubernur terkait daftar penerima dana KJP Plus Mei 2023 disahkan.

Berikut pemberitahuannya:

"Terkait pendataan KJP Plus dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 saat ini sedang dalam tahap penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur."

"Pengecekan status penerima melalui web kjp.jakarta.go.id dapat dilakukan setelah Keputusan Gubernur penerima KJP dan KJMU Tahap 1 Tahun 2023 disahkan."

Dengan demikian, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu proses tersebut.

Terjawab sudah kenapa KJP bulan Mei 2023 belum cair,
Terjawab sudah kenapa KJP bulan Mei 2023 belum cair, Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta buka suara soal alasan pencairan KJP Plus ditunda.

Syarat Penerima KJP Plus tahap I tahun 2023

Bantuan KJP Plus ini hanya diberikan kepada siswa yang memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved