Mata Lokal Memilih

7 Parpol di Kutai Kartanegara Ajukan Jadwal Pendaftaran Bacaleg ke KPU Kukar

Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau KPU Kukar telah menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Kutai Kartanegara

|
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi peserta partai politik nasional Pemilu 2024. KPU Kukar telah menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Kutai Kartanegara atau Bacaleg, Kamis (11/5/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara atau KPU Kukar telah menerima pengajuan daftar bakal calon anggota DPRD Kutai Kartanegara atau Bacaleg.

Ketua KPU Kutai Kartanegara, Purnomo mengatakan, setidaknya ada tujuh partai politik (parpol) hingga hari ini, Kamis, 11 Mei 2023. 

"Perlu saya sampaikan update sampai dengan hari ini terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kukar untuk Pemilu 2024," ujarnya kepada TribunKaltim.co pada Kamis (11/5/2023). 

Dari catatan KPU Kutai Kartanegara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan partai politik yang mendaftarkan diri pertama kali pada Senin 8 Mei 2023 lalu.

Baca juga: KPU Kukar Lantik 711 Anggota PPS, Ini Kewajiban dan Tugasnya di Pemilu 2024

Kemudian, ada Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) dan PDI Perjuangan yang bakal mendaftarkan Bacalegnya hari ini pada pukul 10.00-11.00 Wita.

Selanjutnya, pada Jumat 12 Mei 2023, ada tiga partai politik yang menjadwalkan pengajuan daftar bacalegnya.

Yakni, diawali dengan Partai Golongan Karya atau Golkar pukul 09.00, disusul Partai Amanat Nasional (PAN) pukul 14.00, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pukul 15.00.

"Untuk Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra pun sudah mengajukan jadwal pada Hari Sabtu 13 Mei 2023 pukul 11.00 Wita," sebut Purnomo.

Baca juga: KPU Kukar Ajukan 2 Usulan Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi di Pemilu 2024

Sebagai informasi, pengajuan daftar bacaleg bagi parpol peserta Pemilu 2024 telah dibuka mulai Senin, 1 Mei 2023 lalu. Masa pendaftaran itu dilangsungkan hingga Ahad, 14 Mei 2023.

Pada Pemilu 2024 ini pendaftaran bacaleg dilakukan menggunakan Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Pengajuan daftar bacaleg itu dilakukan oleh parpol peserta Pemilu 2024 yang tercatat sebanyak 18 parpol.

Komisioner KPU Kutai Kartanegara, Amin menekankan ada tiga hal yang harus menjadi perhatian bagi parpol yang akan mendaftarkan para bacaleg mereka.

Baca juga: Buntut Penambahan Kecamatan Baru, KPU Kukar Tambah Dua Panitia Pemilihan Kecamatan

Pertama, pendaftaran dilakukan oleh ketua DPC atau DPD parpol beserta sekretarisnya. 

"Yang didaftarkan pertama adalah form pengajuan bacaleg, dengan pendaftaran yang dilakukan oleh ketua DPC atau DPD parpol atau seputaran lainnya, beserta sekretarisnya," tuturnya. 

Kedua, Amin mengatakan form pengajuan bacaleg itu harus dilampiri dengan dokumen atau form persetujuan dari ketua umum dan sekretaris parpol. Ketiga adalah daftar administrasi bacaleg yang diunggah lewat Silon. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved