Rabu, 15 April 2026

Berita Kutim Terkini

Penasaran Ada Gudang Kosong, Pria di Kutim Curi Alat-Alat Tukang

Seorang pria berinisial MF (41) mencuri peralatan tukang bangunan karena ada peluang di sebuah gudang yang tidak ada orangnya.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
Sat Reskrim Polres Kutim gelar pres rilis penangkapan pelaku pencurian, Kamis (11/5/2023). TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Seorang pria berinisial MF (41) mencuri peralatan tukang bangunan karena ada peluang di sebuah gudang yang tidak ada orangnya.

Sat Reskrim Polres Kutai Timur berhasil mengamankan seorang pelaku kejahatan tindak pidana pencurian, MF di Jalan APT Pranoto, Gang Mursalin RT 062 Nomor 100, Sangatta Utara.

Awalnya, pelaku MF hendak pergi merintis ke ladang, karena MF melihat ada gudang kosong dan sepi tidak ada orang timbulah niat ingin mengambil barang di gudang tersebut.

"Kemudian MF mengintip isi gudang dan melihat ada alat-alat tukang di dalam gudang lalu MF masuk gudang lewat jendela," ungkap Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, Iptu I Made Jata.

Baca juga: Kutim Dapat Opini WTP, Wabup Kutim Minta OPD Segera Tindak Lanjuti Catatan BPK

Lalu pelaku MF menemukan alat-alat tukang seperti 2 buah gergaji mesin dan 3 buah alat bor router.

Kemudian alat tersebut dimasukkan ke dalam karung yang ada di gudang oleh MF dan dibawa pulang ke rumahnya MF.

Pelaku MF berencana akan menjual alat-alat bangunan tersebut dan akan mempergunakan hasil penjualan barang curiannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Kutim Dapat Predikat WTP, Bupati Ardiansyah Wajibkan OPD Perbaiki Sebelum 60 Hari

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp.16.200.000," ucap Jata.

"Pelaku diancam sesuai pasal 363 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved