Berita Pemkab Kutim

Kutim Dapat Predikat WTP, Bupati Ardiansyah Wajibkan OPD Perbaiki Sebelum 60 Hari

Setelah 2 tahun mendapat predikat WDP di tahun 2021 dan 2022, kini tahun 2023, Kabupaten Kutai Timur LKPD Kutim Tahun Anggaran 2022 mendapatkan WTP

|
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PENYERAHAN LHP- Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono kepada Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kaltim di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur,Jalan M Yamin Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (10/5/2023).Kabupaten Kutai Timur raih predikat mengagumkan Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Setelah 2 tahun mendapat predikat WDP di tahun 2021 dan 2022, kini tahun 2023, Kabupaten Kutai Timur LKPD Kutim Tahun Anggaran 2022 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.

Atas pencapaian tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengucapkan terimakasih kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan segala pihak yang terlibat lantaran hasil kerja kerasnya dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022 lalu.

"Saya bersyukur, terimakasih untuk teman-teman di OPD yang telah bekerja keras telah menyusun laporan keuangan ini yang telah menyampaikan laporan dan sebagainya," ungkapnya, Rabu (10/5/2023).

Ia juga berterimakasih kepada BPKAD dan Inspektorat Kutim yang telah mengawal dari awal hingga saat ini.

Baca juga: Kota Balikpapan Raih Opini WTP, Ketua DPRD Sebut Jadi Catatan Penting untuk Kelola Keuangan

Baca juga: Lagi, Pemkab Kutai Barat Sukses Pertahankan Opini WTP

Setelah setelah menerima LHP LKPD, Kutim tinggal menindaklanjuti apa yang menjadi koreksi dari BPK RI dan action plan (rencana aksi) sudah disusun.

Sehingga setelah penerimaan LHP LKPD ini langsung mengerjakan sesuai action plan dan tidak sampai 60 hari, Kutim bisa menyelesaikan catatan yang diberikan oleh BPK RI.

"Action plan kemarin sudah disusun, dan saya minta susunan action plan itulah yang menjadi patokan agar ini secepatnya, saya minta tidak menunggu lagi 60 hari," imbuhnya.

Lebih lanjut, kata dia, catatan yang diberikan oleh BPK RI terhadap LKPD Kutim sebanyak 21 poin, namun ke-21 poin tersebut sifatnya bukan material.

Menurutnya, 21 poin catatan yang diberikan oleh BPK RI tersebut kemungkinan bersifat administrasi misalnya soal honorarium hanya memperbaiki administrasi supaya tidak terulang lagi kebijakan yang akan datang.

Baca juga: Pemkot Bontang Kembali Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kaltim

"Dan ini paling mudah paling cepat hanya perbaikan misalnya dengan perbup, wajib komitmen (diselesaikan sebelum 60 hari) sehingga teman-teman (OPD) segera tindah lanjuti dan saya minta DPRD juga selalu mengawasi," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved