Berita Pemkab Kutim
Kutim Dapat Predikat WTP, Bupati Ardiansyah Wajibkan OPD Perbaiki Sebelum 60 Hari
Setelah 2 tahun mendapat predikat WDP di tahun 2021 dan 2022, kini tahun 2023, Kabupaten Kutai Timur LKPD Kutim Tahun Anggaran 2022 mendapatkan WTP
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA - Setelah 2 tahun mendapat predikat WDP di tahun 2021 dan 2022, kini tahun 2023, Kabupaten Kutai Timur LKPD Kutim Tahun Anggaran 2022 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim.
Atas pencapaian tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengucapkan terimakasih kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan segala pihak yang terlibat lantaran hasil kerja kerasnya dalam pembuatan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022 lalu.
"Saya bersyukur, terimakasih untuk teman-teman di OPD yang telah bekerja keras telah menyusun laporan keuangan ini yang telah menyampaikan laporan dan sebagainya," ungkapnya, Rabu (10/5/2023).
Ia juga berterimakasih kepada BPKAD dan Inspektorat Kutim yang telah mengawal dari awal hingga saat ini.
Baca juga: Kota Balikpapan Raih Opini WTP, Ketua DPRD Sebut Jadi Catatan Penting untuk Kelola Keuangan
Baca juga: Lagi, Pemkab Kutai Barat Sukses Pertahankan Opini WTP
Setelah setelah menerima LHP LKPD, Kutim tinggal menindaklanjuti apa yang menjadi koreksi dari BPK RI dan action plan (rencana aksi) sudah disusun.
Sehingga setelah penerimaan LHP LKPD ini langsung mengerjakan sesuai action plan dan tidak sampai 60 hari, Kutim bisa menyelesaikan catatan yang diberikan oleh BPK RI.
"Action plan kemarin sudah disusun, dan saya minta susunan action plan itulah yang menjadi patokan agar ini secepatnya, saya minta tidak menunggu lagi 60 hari," imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, catatan yang diberikan oleh BPK RI terhadap LKPD Kutim sebanyak 21 poin, namun ke-21 poin tersebut sifatnya bukan material.
Menurutnya, 21 poin catatan yang diberikan oleh BPK RI tersebut kemungkinan bersifat administrasi misalnya soal honorarium hanya memperbaiki administrasi supaya tidak terulang lagi kebijakan yang akan datang.
Baca juga: Pemkot Bontang Kembali Raih Predikat Opini WTP dari BPK RI Perwakilan Kaltim
"Dan ini paling mudah paling cepat hanya perbaikan misalnya dengan perbup, wajib komitmen (diselesaikan sebelum 60 hari) sehingga teman-teman (OPD) segera tindah lanjuti dan saya minta DPRD juga selalu mengawasi," pungkasnya. (*)
Pemkab Kutim Cari Lahan di 2 Lokasi untuk Tambah Gedung Sekolah Baru SMA SMK Negeri |
![]() |
---|
Dinas Lingkungan Hidup Kutim Dapat Alokasi Dana FCPF-CF, Begini Serapan Anggarannya |
![]() |
---|
Dukung Mitigasi Perubahan Iklim, DLH Kutai Timur Gelar Peningkatan Kapasitas Proklim |
![]() |
---|
Gandeng 100 Perusahaan, DLH Kutim Gelar Bimtek Ketaatan Pengelolaan Lingkungan |
![]() |
---|
Dukung Program FCPF-CF, DLH Gelar Edukasi Pengelolaan Taman Keanekaragaman Hayati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.