Breaking News

Berita Kutim Terkini

Kutim Dapat Opini WTP, Wabup Kutim Minta OPD Segera Tindak Lanjuti Catatan BPK

Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memdapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PENYERAHAN LHP oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim, Agus Priyono kepada Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Kaltim di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Timur,Jalan M Yamin Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (10/5/2023).Kabupaten Kutai Timur raih predikat mengagumkan Wajar Tanpa Pengecualian(WTP).TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO,SANGATTA- Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memdapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang meminta seluruh satuan kerja atau organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti catatan dari BPK RI.

Orang nomor dua di Kutim itu mengucapkan syukur dan terimakaish kepada seluruh satuan kerja OPD yang terlibat dalam pembentukan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2022.

Atas kerja keras dari seluruh satuan kerja OPD sehingga Kutim bisa meraih opini WTP dari BPK RI setelah 2 tahun sebelumnya mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"Alhamdulillah Kutai Timur dapat opini WTP dari BPK RI, artinya yang tahun lalu selama 2 tahun berturut-turut kita WDP telah berubah, apa yang menjadi PR kita dan kendala sudah kita selesaikan," ucap Kasmidi, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Kutim Dapat Predikat WTP, Bupati Ardiansyah Wajibkan OPD Perbaiki Sebelum 60 Hari

Baca juga: Kota Balikpapan Raih Opini WTP, Ketua DPRD Sebut Jadi Catatan Penting untuk Kelola Keuangan

Namun, oleh BPK RI perwakilan Kaltim, Kutai Timur menjadi sorotan lantaran banyaknya catatan yang diberikan, sebanyak 21 catatan yang harus diperhatikan dari LKPD 2022.

Kendati demikian, yang menjadi catatan tersebut tidaklah sulit, sebab sifatnya bukan materiil, kebanyakan bersifat administrasi saja.

Ia berharap kepada satuan kerja di OPD dapat segera menindaklanjuti hasil rekomendasi dari BPK RI atau ada action untuk menyelesaikan.

"Sehingga tidak mesti menunggu 60 hari secara aturan, tetapi telah ditindaklanjuti (sebelum 60 hari)," ujarnya.

Terakhir, yang tidak kalah penting baginya, ucapan terimakaish kepada para OPD yang telah menyampaikan action plan kepada BPK RI.

Baca juga: Lagi, Pemkab Kutai Barat Sukses Pertahankan Opini WTP

"Terimakasih kepada seluruh saker OPD yang telah menyampaikan action plannya kepada BPK RI sehingga kita bisa WTP," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved