Berita Nasional Terkini

Siapa Anita Cepu yang Divonis 17 Tahun dalam Kasus Sabu Teddy Minahasa? Pengakuan Linda Pujiastuti

Siapa Anita Cepu yang divonis 17 tahun dalam kasus sabu Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar ini? Simak pengakuan Linda Pujiastuti.

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com
Anita Cepu yang terseret kasus sabu Teddy Minahasa. Siapa Anita Cepu yang divonis 17 tahun dalam kasus sabu Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumbar ini? Simak pengakuan Linda Pujiastuti. 

Mami Linda sendiri tak terima disebut pernah bekerja sebagai mucikari.

Protes tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Saya tidak pernah menjadi muncikari," ujarnya tegas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Dia mengklaim bahwa pekerjaannya ialah membantu polisi menangkap penyelundup dari luar negeri.

Dari pekerjaan itu, diinya mengaku sampai berbulan-bulan tak pulang ke rumah.

"Saya ikut surveilans juga sampai berbulan-bulan kami tidak pulang," kata Linda.

Selain itu, Linda mengaku juga bekerja mencari dana untuk menjual barang antik ke Brunei Darussalam.

"Itu kegiatan kami di rumah, hanya itu," ujarnya.

Kasus narkoba yang melibatkan pejabat tinggi polri Irjen Teddy Minahasa berawal dari penangkapan seorang perempuan bernama Linda alias Anita.

Baca juga: Terbaru! Cek Kabar Terkini Vonis Dody Prawiranegara dan Hasil Sidang Putusan Teddy Minahasa Hari Ini

Linda ditangkap oleh Satres Narkoba Polda Metro Jaya hingga dilakukan pengembangan bahwa dirinya mengaku mendapat paket sabu dari Irjen Teddy Minahasa.

Memang tak secara langsung, akan tetapi peredaran narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan barang bukti sitaan Polda Sumatera Barat yang beberapa waktu lalu berhasil mengungkap peredaran narkoba seberat 41,1 kg.

Dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Teddy Minahasa, Linda alias Anita Cepu berperan menawarkan barang haram itu kepada eks Kapolsek Kalibaru Kasranto untuk dijual.

Kasranto kemudian meminta mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Situmorang mencari pembeli sabu.

Atas dasar itu, Janto menemukan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Bonpis, yang bersedia membeli sabu seberat 1 kilogram seharga Rp 500 juta.

Asal Nama Anita Cepu

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved