Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Pesawat 2023, Cek Aturan Penerbangan dan Vaksin Pasca WHO Cabut Status Pandemi Covid-19
Berikut syarat naik pesawat 2023 terbaru. Cek aturan penerbangan dan vaksin pasca WHO cabut status pandemi Covid-19.
Dan, "Saat ini kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangan tertulis yang dilansir momsmoney.id, Sabtu (6/5).
"Kami telah berkonsultasi dengan dirjen WHO dan tim WHO, baik di Jenewa maupun Jakarta, untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu, sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO," tambahnya.
Apalagi, WHO menegaskan, perlu masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang.
Berkaitan dengan syarat naik pesawat, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Jadi, belum mencabut aturan mengenai syarat naik pesawat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Aturan Penerbangan Lion Air Terbaru, Cek Vaksinasi Booster Kedua Jadi Syarat Naik Pesawat yang Baru
Ketentuan perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi masih ketat.
Wajib sudah vaksin booster jadi syarat naik pesawat di aturan terbaru.
Memang, calon penumpang pesawat tak perlu lagi tes antigen apalagi PCR sebagai syarat naik pesawat.
Tapi, wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga.
Syarat naik pesawat terbaru tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang terbit 25 Agustus lalu.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Mei 2023, Cek Aturan Vaksin dan Penerbangan Lion Air Buat Dewasa dan Anak-anak
Lantas apakah vaksinasi Booster kedua akan menjadi Syarat Naik Pesawat yang baru?
Aturan naik pesawat dalam negeri pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022
Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.
Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.