Berita Nasional Terkini
Syarat Naik Pesawat 2023, Cek Aturan Penerbangan dan Vaksin Pasca WHO Cabut Status Pandemi Covid-19
Berikut syarat naik pesawat 2023 terbaru. Cek aturan penerbangan dan vaksin pasca WHO cabut status pandemi Covid-19.
Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berganti aplikasi satu sehat dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:
- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan vaksinasi penguat dosis kedua ini tidak akan dijadikan syarat perjalanan seperti sebelumnya. "Enggak," tegasnya usai Rapat Koordinasi Nasional KPC-PEN di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (26/1/2023).
Dia memastikan vaksinasi penguat (booster vaccination) dosis kedua masih belum berbayar. Program vaksinasi ini dimulai sejak 24 Januari 2023 lalu.
Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua Jadi Syarat Naik Pesawat yang Baru Cek Aturan Penerbangan Lion Air 2023
Pencabutan Status PPKM
Khususnya terkait syarat perjalanan dengan transportasi publik dan mengakses fasilitas umum.
Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.