Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat 2023, Cek Aturan Penerbangan dan Vaksin Pasca WHO Cabut Status Pandemi Covid-19

Berikut syarat naik pesawat 2023 terbaru. Cek aturan penerbangan dan vaksin pasca WHO cabut status pandemi Covid-19.

jpsmachine.en.made-in-china.com
Ilustrasi - Berikut syarat naik pesawat 2023 terbaru. Cek aturan penerbangan dan vaksin pasca WHO cabut status pandemi Covid-19. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar syarat naik pesawat terbaru 2023.

Berikut syarat naik pesawat 2023 terbaru.

Cek aturan penerbangan terbaru bagi penumpang pesawat.

Selain itu, inilah aturan vaksin terbaru pasca WHO cabut status pandemi Covid-19.

Diketahui, status darurat Covid-19 telah dicabut oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 5 Mei 2023 lalu.

Nah, vaksinasi booster kedua jadi syarat naik pesawat yang baru.

Ya, penumpang pesawat wajib vaksin booster kedua, apabila ingin bebas PCR atau antigen.

Sementara anak di bawah 6 tahun tak wajib vaksin booster.

Cek aturan penerbangan Lion Air 2023.

Juga aturan penerbangan Lion Air buat dewasa dan anak-anak.

Selain itu ada protokol kesehatan alias prokes penumpang pesawat.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat 2023 Terbaru, Cek Aturan Penerbangan Lion Air dan Cara Update Aplikasi SatuSehat

Kendati status kegawatdaruratan pandemi sudah WHO cabut, pemerintah tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan.

Terutama dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat Indonesia termasuk syarat naik pesawat.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyambut baik keputusan direktur jenderal (dirjen) WHO yang yang mencabut status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional untuk Covid-19.

Dan, "Saat ini kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangan tertulis yang dilansir momsmoney.id, Sabtu (6/5).

"Kami telah berkonsultasi dengan dirjen WHO dan tim WHO, baik di Jenewa maupun Jakarta, untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu, sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO," tambahnya.

Apalagi, WHO menegaskan, perlu masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang.

Berkaitan dengan syarat naik pesawat, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Jadi, belum mencabut aturan mengenai syarat naik pesawat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Penerbangan Lion Air Terbaru, Cek Vaksinasi Booster Kedua Jadi Syarat Naik Pesawat yang Baru

Ketentuan perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi masih ketat.

Wajib sudah vaksin booster jadi syarat naik pesawat di aturan terbaru.

Memang, calon penumpang pesawat tak perlu lagi tes antigen apalagi PCR sebagai syarat naik pesawat.

Tapi, wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga.

Syarat naik pesawat terbaru tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang terbit 25 Agustus lalu.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Mei 2023, Cek Aturan Vaksin dan Penerbangan Lion Air Buat Dewasa dan Anak-anak

Lantas apakah vaksinasi Booster kedua akan menjadi Syarat Naik Pesawat yang baru?

Aturan naik pesawat dalam negeri pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berganti aplikasi satu sehat dan mengenakan masker, serta memenuhi syarat vaksinasi Covid-19 sebagai berikut:

- Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

WNA berusia 18 tahun dan berasal dari perjalanan luar negeri, wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- Usia 6-17 tahun, wajib mendapatkan vaksin dosis kedua. Usia 6-17 tahun dari perjalanan luar negeri, dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Usia di bawah 6 tahun, tidak wajib booster.

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan vaksinasi penguat dosis kedua ini tidak akan dijadikan syarat perjalanan seperti sebelumnya. "Enggak," tegasnya usai Rapat Koordinasi Nasional KPC-PEN di Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (26/1/2023).

Dia memastikan vaksinasi penguat (booster vaccination) dosis kedua masih belum berbayar. Program vaksinasi ini dimulai sejak 24 Januari 2023 lalu.

Untuk diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (30/12/2022).

Baca juga: Vaksinasi Booster Kedua Jadi Syarat Naik Pesawat yang Baru Cek Aturan Penerbangan Lion Air 2023

Pencabutan Status PPKM

Khususnya terkait syarat perjalanan dengan transportasi publik dan mengakses fasilitas umum.

Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM karena berbagai alasan, salah satunya kasus Covid-19 harian mencapai 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Tak hanya itu, positivity rate mingguan dan tingkat perawatan rumah sakit yang rendah turut menjadi perhatian pemerintah.

Lantas, setelah berakhirnya PPKM, bagaimana syarat perjalanan udara dan masuk bandara bagi penumpang?

Perlu diketahui bahwa pemerintah sempat menerbitkan panduan perjalanan dalam negeri bagi penumpang yang bepergian menggunakan pesawat.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Setelah PPKM dicabut, masyarakat yang berencana bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tentunya menjadi bertanya-tanya tentang pemberlakuan SE tersebut.

Namun, Vice President (VP) Corporate Communication Angkasa Pura II, Cin Asmoro, mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian.

Penyesuaian, kata Cin Asmoro, dilakukan mengikuti surat edaran atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Biasanya, nanti ada turunan peraturannya, dari Satgas Covid-19 juga akan mengeluarkan," kata Cin Asmoro saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru, Cek Aturan Penerbangan Mei 2023 Pasca WHO Cabut Status Darurat Covid-19

Berkaitan dengan PPKM yang baru saja dicabut, ia menyampaikan bahwa Angkasa Pura II selalu memberi pengumuman kepada masyarakat.

"Untuk proses kami akan selalu mengimbau dan menginformasikan kepada penumpang sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

"Nanti, kalau sudah ada (aturan) yang baru, kami menyesuaikan kembali," tambah Cin Asmoro, seperti dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, jubir Kemenhub Adita Irawati, mengutarakan bahwa belum ada perubahan perihal syarat vaksinasi untuk perjalanan usai PPKM dicabut.

Ia menambahkan, Kemenhub bakal merujuk aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 seputar syarat perjalanan udara maupun kereta api.

"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan,” ujar Adita dikutip dari Kompas.com.

Masyarakat diminta jalankan prokes Kendati PPKM telah dicabut, masyarakat diminta untuk menjalankan prokes sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Poin ketiga pada instruksi tersebut mencantumkan langkah apa saja yang harus dilakukan untuk menjaga pengendalian Covid-19, seperti:

Baca juga: Aturan Penerbangan Mei 2023 Pasca WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru

Aturan Penerbangan Lion Air

Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara (penerbangan) domestik selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berlaku periode: 15 Agustus 2022 hingga pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).

Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Syarat Naik Pesawat Terbaru Pasca Status Darurat Covid-19 Dicabut WHO, https://batam.tribunnews.com/2023/05/09/syarat-naik-pesawat-terbaru-pasca-status-darurat-covid-19-dicabut-who

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved