Berita Nasional Terkini

Syarat Naik Pesawat Mei 2023, Cek Aturan Vaksin Terbaru Pasca WHO Cabut Status Pandemi Covid-19

Berikut syarat naik pesawat Mei 2023 terkini. Cek aturan vaksin terbaru pasca WHO cabut status pandemi Covid-19.

tribunkaltim.co/Muhammad Arfan
Ilustrasi pesawat Wings Air. Berikut syarat naik pesawat Mei 2023 terkini. Cek aturan vaksin terbaru pasca WHO cabut status pandemi Covid-19. 

Dan, "Saat ini kita bersama-sama menuju pengakhiran kondisi kedaruratan," kata juru bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangan tertulis yang dilansir momsmoney.id, Sabtu (6/5).

"Kami telah berkonsultasi dengan dirjen WHO dan tim WHO, baik di Jenewa maupun Jakarta, untuk Indonesia mempersiapkan transisi pandemi beberapa waktu lalu, sebelum pencabutan status PHIEC diumumkan WHO," tambahnya.

Apalagi, WHO menegaskan, perlu masa transisi untuk penanganan Covid-19 jangka panjang.

Berkaitan dengan syarat naik pesawat, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster.

Jadi, belum mencabut aturan mengenai syarat naik pesawat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Aturan Penerbangan Mei 2023 Pasca WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru

Ketentuan perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa transisi pandemi Covid-19 menuju endemi masih ketat.

Wajib sudah vaksin booster jadi syarat naik pesawat di aturan terbaru.

Memang, calon penumpang pesawat tak perlu lagi tes antigen apalagi PCR sebagai syarat naik pesawat.

Tapi, wajib sudah vaksin booster atau dosis ketiga.

Syarat naik pesawat terbaru tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang terbit 25 Agustus lalu.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru, Cek Aturan Penerbangan Mei 2023 Pasca WHO Cabut Status Darurat Covid-19

Lantas apakah vaksinasi Booster kedua akan menjadi Syarat Naik Pesawat yang baru?

Aturan naik pesawat dalam negeri pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Sebagai gantinya, penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Sedangkan kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved