IKN Nusantara

IKN Nusantara Rebutan Investor dengan Negara Lain, Otorita Beri Tawaran Menarik

IKN Nusantara rebutan investor dengan negara lain, Otorita beri tawaran menarik

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Sandrio

TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan kepastian hukum soal lahan di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur menjadi pertimbangan utama investor.

Hal ini membuat Pemerintah memberikan tawaran menarik soal penggunaan lahan ini.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menyatakan, ketentuan soal Hak Guna Usaha (HGU) di IKN yang bisa berlaku hingga 190 tahun dibuat untuk memberi kepastian bagi investor.

Bambang menyatakan, investor membutuhkan kepastian dan kejelasan mengenai jangka waktu investasi yang akan mereka lakukan.

"Swasta itu butuh certainty dan clarity istilahnya, kepastian dan kejelasan selama berapa tahun mereka akan melakukan investasi yang sifatnya jangka panjang," kata Bambang, Selasa (28/3/2023).

Dalam hal ini, Bambang juga menyebutkan bahwa Indonesia mesti bersaing dengan negara-negara lain untuk memperebutkan investor yang hendak mengucurkan modalnya.

"Kita harus mampu menempatkan diri di antara persaingan itu di mana kita menjadi tempat menarik untuk investasi," kata dia.

Ia mengingatkan, buah dari investasi yang diperoleh Indonesia kelak tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga multiplier effect atau efek berganda yang akan muncul.

Dengan efek berganda tersebut, Bambang mengeklaim, ekonomi Indonesia kelak akan terdistribusi dengan merata atau Indonesia-sentris sebagaimana visi Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Luas Lahan Lokasi Bandara VVIP IKN Nusantara 200 Hektare, Mencakup 3 Kelurahan, Bekas HGU PT TKA

Bambang pun meyakini ketentuan soal HGU hingga 190 tahun tersebut tidak bakal disalahgunakan karena akan terus dievaluasi dalam periode tertentu.

"Saya enggak hapal berapa tahunnya, (tetapi misal) lima tahun tidak terjadi apa-apa bisa kita cabut," ujar Bambang.

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN terdapat peraturan mengenai HGU dan jangka waktunya.

HGU tersebut diberikan paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dengan tiga tahapan.

Tahap pertama adalah pemberian hak (HGU) dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

Tahap kedua adalah perpanjangan hak (HGU) paling lama 25 tahun.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved