Berita Kukar Terkini
Mandor Sawit di Muara Kaman Cabuli Keponakan hingga Hamil dan Melahirkan
Namun pada tanggal 7 Mei 2023, korban baru mengakui kepada orang tuanya bahwa telah dicabuli dan sering diajak melakukan hubungan badan.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Seorang pria berinisial DD (35) di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur ditangkap polisi.
DD yang bekerja sebagai mandor sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit itu diketahui telah melakukan tindakan tak senonoh kepada anak di bawah umur.
Kapolres Kukar AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman, IPTU Hari Supranoto, mengatakan anak di bawah umur itu berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
"Aksi cabul berupa menyetubuhi korban yang usianya masih di bawah umur tersebut. Terjadi selama setahun. Dari Mei 2022 sampai Mei 2023," ujarnya, Sabtu (13/5/2023).
Baca juga: Ancam Sebarkan Video Asusila karena Tolak VCS, Pelajar di Nunukan Diamankan Polisi
Tidak itu saja. Ternyata aksi pencabulan serupa juga dilakukan DD terhadap perempuan di bawah umur lainnya.
Ironisnya lagi, aksi tidak senonoh dilakukan DD kepada keponakannya. Bahkan, keponakannya telah mengandung dan melahirkan.
"Saat dilakukan interogasi oleh polisi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," kata Hari Supranoto.
Sejauh ini polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap DD. Termasuk mengungkap modus operandinya.
Baca juga: Polisi Periksa Oknum Dosen di Samarinda yang Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Mahasiswanya
Hari Supranoto mengungkapkan, perbuatan DD ini terungkap usai diketahui orang tua korban yang kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dengan adanya laporan tersebut kemudian Polsek Muara Kaman langsung bergerak cepat dan menindaklanjutinya.
Tindakan pencabulan yang dilakukan DD ini terjadi pada awal bulan Mei 2023 dan telah dilakukan berkali-kali sampai dengan tanggal 4 Mei 2023.
Namun pada tanggal 7 Mei 2023, korban baru mengakui kepada orang tuanya bahwa telah dicabuli dan sering diajak melakukan hubungan badan dengan tersangka.
"Tersangka diamankan pada Senin 8 Mei 2023 di mess sebuah perusahaan sawit tempatnya bekerja," tambah Hari Supranoto.
Kini, DD sudah resmi ditahan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 76 d Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/undang-nomor-35.jpg)