Berita Viral

Masriah Emak-emak Sidoarjo yang Viral Siram Kencing dan Tinja ke Tetangganya, Kini Terancam di Bui

Terjawab sudah nasib Masriah emak-emak Sidoarjo yang viral siram kencing ke rumah tetangganya, kini terancam dibui.

Editor: Ikbal Nurkarim
YouTube Tribun Sulbar
Seorang emak-emak berdaster di Sukodono Sidoarjo menyiram air kencing dalam sebuah baskom ke rumah tetangga. Terjawab sudah nasib Masriah emak-emak Sidoarjo yang viral siram kencing ke rumah tetangganya, kini terancam dibui. 

"Marsiah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelasnya.

Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran itu ke depan rumah Wiwik.

Dengan tujuan agar tetangganya itu tak betah dan pindah.

"Tujuannya agar pemilik rumah tidak betah tinggal di rumah tersebut," terangnya.

Sempat dimediasi

Menurut polisi, alasannya agar tetangga tersebut tidak betah dan segera pindah dari rumah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi menurut Kapolsek Sukodono AKP Supriyana, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

"Sempat dimediasi dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun sekarang dilakukan lagi," katanya dikonfirmasi Jumat (12/5/2023).

Supriyana mengatakan, emak-emak di video viral tersebut bernama Masriah.

Awal mula permasalahan saat adik Marsiah, menjual rumahnya kepada Wiwik beberapa tahun lalu.

"Marsiah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelasnya.

Baca juga: Viral di Twitter, Wapres Maruf Amin Puji Ganjar Pranowo Mirip Ustman bin Affan, Kominfo Sebut Hoaks

Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran itu ke depan rumah Wiwik. Dengan tujuan agar tetangganya itu tak betah dan pindah.

"Tujuannya agar pemilik rumah tidak betah tinggal di rumah tersebut," terangnya.

Mas'ud, pemilik rumah pun melaporkan Masriah ke Polsek Sukodono.

Saat ini, polisi sedang mencari unsur pidana dalam peristiwa itu. Sementara ini, dia menyebut Marsiah bisa terancam tindak pidana ringan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved