Berita Paser Terkini

DPMD Paser Gelar Lomba Desa, Pendidikan dan Ekonomi Masyarakat Jadi Indikator Penilain

Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD), menggelar lomba desa tingkat kabupaten tahun 2023

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Paser saat menggelar penilaian Lomba Desa Tingkat Kabupaten Paser Tahun 2023 beberapa waktu lalu. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD), menggelar lomba desa tingkat kabupaten tahun 2023.

Giat tersebut mengangkat tema tata kelola pemerintahan yang baik dalam mewujudkan stabilitas ekonomi dan sosial desa.

Kepala DPMD Kabupaten Paser Chandra Irwanadi menjelaskan, lomba desa dilakukan guna mengevaluasi dan menilai perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

"Ada beberapa poin yang kita nilai di lomba desa untuk mengevaluasi dan menilai perkembangan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan," kata Chandra, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Dorong Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Padang Jaya Paser Juara 1 Lomba Desa Digital

Baca juga: Kelurahan Sumber Rejo Wakili Kota Balikpapan Jadi Finalis Lomba Desa/Kelurahan Nasional

Terdapat enam desa yang dinilai pada lomba desa tahun ini, diantaranya Desa Sempulang, Mendik, Suliliran Baru, Muara Kuaro, Muser, dan Saing Prupuk.

"Penilaian telah dilakukan tim juri kepada seluruh desa itu, cuman masih dalam tahap penilaian sehingga belum ada pemenangnya," tambahnya.

Indikator penilain lomba meliputi pendidikan, kesehatan masyarakat, ekonomi masyarakat, keamanan dan ketertiban, partisipasi masyarakat, serta pemerintahan.

"DPMD Paser juga menilai terhadap lembaga, kemasyarakatan, administrasi, pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga," bebernya.

Dalam penilaian lomba desa itu, DPMD Paser mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 tahun 2015.

Baca juga: Raih Juara 3 Lomba Desa Wisma se-Kaltim, TP PKK Wisma Rosella Kota Bangun Dapat Piagam dan Bonus

Dalam Permendagri tersebut, sudah ditentukan kuisioner yang harus diisi setiap desa.

"Dari situ akan diketahui bagaimana penyelenggaraan pemerintahan setiap desa," tutup Chandra. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved