Kabar Artis

Harga Tiket Coldplay Setelah Dihitung Pajak, Cat 8 Jadi Rp 960 Ribu, OJK Wanti-wanti Tidak Pinjol

Simak inilah daftar harga tiket nonton Coldplay di Stadion GBK Jakarta besok 15 November 2023. OJK beri imbauan untuk tidak pinjol.

Editor: Heriani AM
(coldplayinjakarta.com)
Konser Coldplay di Jakarta 2023. Sebagai catatan, harga tiket Coldplay di atas belum termasuk pajak dan biaya administrasi lainnya, yakni sejumlah 15 persen dan 5 persen. 

5. Klik “TICKET” pada bagian kanan atas web.

6. Klik “Buy Ticket” pada bagian bawah gambar Layout Seat dan Daftar Harga Tiket Konser Coldplay.

7. Pilih kategori tiket yang diinginkan, lanjutkan proses pembelian tiket sampai selesai pada tahap pembayaran.

8. Lakukan pembayaran melalui Kartu Kredit BCA Mastercard, Kartu Debit BCA Mastercard, atau transfer ke Virtual Account BCA.

Informasi lebih lanjut tentang pembelian tiket, silakan kunjungi laman resmi coldplayinjakarta.com dan pantau media sosial Instagram resmi pihak promotor di @pkentertainment.id.

Semoga beruntung War Tiket Coldplay

OJK Wanti-wanti agar Tidak Pinjol

 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar tidak memakai pinjol ilegal untuk membeli tiket konser Coldplay.

Seperti diketahui, Coldplay akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) Jakarta pada 15 November 2023 mendatang.

"Masyarakat harus hati-hati memilih pinjol."

"Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sumarjono, dikutip Kompas.com dan SURYAMALANG.COM dari Antara, Sabtu (13/5/2023), mengutip SuryaMalang.com dengan judul Jangan Pakai Pinjol Ilegal untuk Beli Tiket Konser Coldplay, Berikut Imbauan dari OJK.

Baca juga: Cara Beli Tiket Konser Coldplay 2023 Lewat BCA Prasele Tanggal 17 Mei, Harganya Mulai dari Rp800.000

Calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya memastikan terlebih dahulu apa pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.

Warga dapat mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaan lalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.

"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab."

"Kalau misalnya terdaftar dan diawasi."

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved