Ibu Kota Negara

Luhut Dapat Tugas Baru dari Presiden Jokowi, Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara

Editor: Amalia Husnul A
Dok Humas Kemenko Maritim dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan. Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara 

Proyek IKN Nusantara yang diprediksi menelan dana Rp 466,04 Triliun ini bahkan dikhawatirkan mangkrak jika terus menerus hanya mengandalkan dana APBN.

Baca juga: Janji Otorita IKN Nusantara: Mei, Ada Investasi Konkret, Bukan hanya Tanda Tangan Nota Kesepahaman

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia (DPP AAKI), Trubus Rahadiyansyah menilai pembangunan IKN Nusantara  berpotensi akan mangkrak jika hanya mengandalkan anggaran dari APBN.

Bahkan menurutnya, jika dalam waktu dekat pemerintah belum menemukan investor, ia menyarankan agar mega proyek IKN ditunda sementara.

"Karena pembangunan IKN awalnya dibangun karena sifatnya Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), jika semata-mata menggunakan APBN potensi mangkraknya sangat besar," ungkap Trubus seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kontan.co.id, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut, kata Trubus, pembangunan IKN dapat berdampak terhadap penurunan pelayanan publik jika pemerintah memaksakan pembangunan IKN menggunakan APBN.

"Kita harus ingat bahwa dana APBN juga digunakan untuk pembangunan pelayanan publik yang lain seperti kesehatan dan pendidikan selain IKN," ungkap Trubus.

Trubus menilai, fakta bahwa belum adanya realisasi investasi dari investor ini manunjukan bahwa proyek IKN memang tidak menarik perhatian mereka.

Untuk itu, kata Trubus, pemerintah lebih baik meninjau ulang kelanjutan proyek IKN.

Hal ini dibutuhkan agar kerugian yang bersumber dari APBN tidak semakin lebar, dan memperkecil peluang pemerintah kembali berhutang.

Terkait sudah adanya payung hukum dalam hal ini UU IKN, UU IKN dapat dibatalkan jika memang ada keadaan yang memaksa.

Salah satu halnya yaitu kurangnya anggaran untuk pembangunan.

"UU sifatnya kan payung hukum dan menjadi sebuah kebijakan, tapi kebijakan itu harus melihat kondisi riil yang ada," imbuh Trubus.

Baca juga: Belum Ada Realisasi Investasi, Potensi IKN Nusantara Mangkrak, Dana APBN Juga Diperlukan Sektor Lain

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved