Ibu Kota Negara

Luhut Dapat Tugas Baru dari Presiden Jokowi, Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara

Editor: Amalia Husnul A
Dok Humas Kemenko Maritim dan Investasi
Luhut Binsar Pandjaitan. Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tugas baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN Nusantara 

TRIBUNKALTIM.CO - Investasi di IKN Nusantara, Kalimantan Timur (Kaltim) terus jadi perhatian Pemerintah.

Kini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) untuk menjadi Ketua Tim Task Force atau Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di IKN Nusantara, Kaltim.

Penunjukkan Luhut sebagai Ketua Satgas Percepatan Investasi di IKN Nusantara, Kaltim ini disampaikan Kepala Otorita IKN (OIKN), Bambang Susantono.

Sesuai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi bersama sejumlah Menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/5/2023), Kepala OIKN, Bambang Susantono menyampaikan beberapa keputusan hasil rapat.

"Dibentuk juga satu tim task force khusus yang diketuai oleh Bapak Menko Marves, Bapak Luhut.

Yang akan mengoordinir inter dept dan juga semua lembaga yang terkait sehingga proses dari percepatan investasi di IKN ini dapat berjalan dengan lebih baik dan lebih efisien lagi," ujar Bambang Susantono seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

"Saat ini sudah cukup banyak letter of interest (LoI) atau surat penegasan minat awal yang disampaikan kepada kami di Otorita IKN mengenai investasi," tambahnya.

Secara total, ada 209 LoI yang sudah masuk ke Otorita IKN.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 di antaranya sudah masuk ke dalam persetujuan tahap lanjut.

"Di mana pembicaraan akan lebih detail karena data-data dan sebagainya kita pertukarkan dan mereka setelah itu biasanya akan melihat ke lapangan kemudian setelah itu mereka membuat studi kelayakan dan tentu saja rencana bisnis yang akan diambil," jelas Bambang Susantono.

Baca juga: Bisa Bebas Pajak, 5 Karpet Merah Jokowi yang Buat Investor Tergiur ke IKN Nusantara

Selain soal satuan tugas dan LoI, rapat mengenai IKN pada Senin siang juga menyepakati akan diumumkannya sejumlah proyek pembangunan oleh pihak swasta di Kota Nusantara.

Misalnya pembangunan rumah sakit internasional dan fasilitas pendidikan.

"Dalam bulan-bulan ke depan kami akan segera mengumumkan beberapa, istilahnya beberapa proyek yang memang sudah matang yang akan di oleh para pelaku usaha yang non pemerintah non APBN ya di situ misalnya akan ada misalnya satu rumah sakit internasional, kemudian ada juga fasilitas pendidikan dan sebagainya," papar Bambang Susantono.

Bahlil Bantah Investor Belum Mau Investasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengeklaim, investasi untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal masuk setelah proyek infrastruktur dasar yang dikerjakan pemerintah sudah rampung.

Bahlil menepis anggapan yang menyebutkan bahwa belum ada investor yang berminat berinvestasi dalam proyek pembangunan IKN.

"Potensi investasi yang sudah masuk itu sudah ada, begitu infrastruktur sudah selesai, baru investasinya masuk.

Jadi keliru kemudian kalau teman-teman media mengatakan enggak ada investasi di IKN," kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Bahlil menjelaskan, sumber dana proyek IKN berasal dari dua tempat, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta investasi dari para investor.

Proyek yang saat ini dikerjakan anggarannya masih berasal dari APBN karena baru masuk tahap pembangunan infrastruktur dasar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Baca juga: ASN Pindah ke IKN Nusantara Mulai 2024, Satu ASN bisa Bawa Berapa Anggota Keluarga? Jawaban Otorita

"Sudah ada (investasi), sudah stay, begitu infrastruktur sudah selesai, mereka langsung masuk," ujar Bahlil.

Ia pun optimistis bahwa proyek pembangunan IKN dapat berjalan sesuai dengan rencana.

"Yang jelas gini, (tahun) 2024, (upacara) 17 Agustus di IKN," kata Bahlil.

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa belum ada investasi yang terealisasi dalam proyek pembangunan IKN.

Akibatnya, proyek yang dikerjakan pemerintah saat ini anggarannya masih bersumber dari APBN.

Basuki menyebutkan, salah satu penyebab investasi di IKN belum terealisasi adalah teknis untuk pembelian tanah, antara lain mengenai bagaimana cara membeli tanah di IKN.

Sehingga, meski saat ini sudah ada rencana detail tata ruang (RDTR) yang sudah dibuat, tetap harus ada aturan teknis untuk membeli tanah.

"Bagaimana misalnya kalau ada yang membangun rumah sakit (RS) lima hektar.

Nah, itu belinya bagaimana (tanah)?" ungkap Basuki, Selasa (2/5/2023).

Potensi IKN Nusantara Mangkrak

Proyek IKN Nusantara yang diprediksi menelan dana Rp 466,04 Triliun ini bahkan dikhawatirkan mangkrak jika terus menerus hanya mengandalkan dana APBN.

Baca juga: Janji Otorita IKN Nusantara: Mei, Ada Investasi Konkret, Bukan hanya Tanda Tangan Nota Kesepahaman

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Analisis Kebijakan Indonesia (DPP AAKI), Trubus Rahadiyansyah menilai pembangunan IKN Nusantara  berpotensi akan mangkrak jika hanya mengandalkan anggaran dari APBN.

Bahkan menurutnya, jika dalam waktu dekat pemerintah belum menemukan investor, ia menyarankan agar mega proyek IKN ditunda sementara.

"Karena pembangunan IKN awalnya dibangun karena sifatnya Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), jika semata-mata menggunakan APBN potensi mangkraknya sangat besar," ungkap Trubus seperti dikutip TribunKaltim.co dari Kontan.co.id, Kamis (4/5/2023).

Lebih lanjut, kata Trubus, pembangunan IKN dapat berdampak terhadap penurunan pelayanan publik jika pemerintah memaksakan pembangunan IKN menggunakan APBN.

"Kita harus ingat bahwa dana APBN juga digunakan untuk pembangunan pelayanan publik yang lain seperti kesehatan dan pendidikan selain IKN," ungkap Trubus.

Trubus menilai, fakta bahwa belum adanya realisasi investasi dari investor ini manunjukan bahwa proyek IKN memang tidak menarik perhatian mereka.

Untuk itu, kata Trubus, pemerintah lebih baik meninjau ulang kelanjutan proyek IKN.

Hal ini dibutuhkan agar kerugian yang bersumber dari APBN tidak semakin lebar, dan memperkecil peluang pemerintah kembali berhutang.

Terkait sudah adanya payung hukum dalam hal ini UU IKN, UU IKN dapat dibatalkan jika memang ada keadaan yang memaksa.

Salah satu halnya yaitu kurangnya anggaran untuk pembangunan.

"UU sifatnya kan payung hukum dan menjadi sebuah kebijakan, tapi kebijakan itu harus melihat kondisi riil yang ada," imbuh Trubus.

Baca juga: Belum Ada Realisasi Investasi, Potensi IKN Nusantara Mangkrak, Dana APBN Juga Diperlukan Sektor Lain

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved