IKN Nusantara

Bisa Bebas Pajak, 5 Karpet Merah Jokowi yang Buat Investor Tergiur ke IKN Nusantara

Bisa bebas pajak, 5 karpet merah Jokowi yang buat investor tergiur ke IKN Nusantara

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah melalui kementrian maupun Otorita Ibu Kota Nusantara terus berupaya menggaet investor untuk berinvestasi di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Diketahui, 80 persen biaya pembangunan IKN Nusantara direncanakan bersumber dari investasi.

Guna menarik investor, Presiden Jokowi memberikan karpet merah, kepada investor.

Berupa sejumlah aturan insentif investasi khusus di IKN.

Dilansir dari Kontan, setidaknya ada 5 insentif dari Pemerintah yang akan membuat investor tergiur.

1. Izin berusaha sampai 190 tahun

Dalam aturan itu, Presiden Jokowi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) bagi investor selama 95 tahun dalam satu siklus dan bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Sehingga, jika ditotal, investor bisa berusaha di IKN sampai 190 tahun.

Jangka waktu lama berusaha dalam satu siklus tersebut dibagi menjadi beberapa tahapan. Pertama, pemberian hak paling lama 35 tahun. Kedua, bisa melakukan perpanjangan hak dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Ketiga, bisa melakukan pembaruan hak dengan jangka waktu paling lama 35 tahun.

Adapun untuk perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat diberikan sekaligus setelah lima tahun HGU digunakan dan dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Selain itu, dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun, sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah seperti sebelumnya.

2. Izin bangunan sampai 80 tahun

Pemerintah memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Ini ditandai dengan pemberian hak dan dicatat dalam sertifikat HGB.

Adapun properti yang bisa dibangun berlaku untuk rumah tapak yang HGB-nya dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut.

Dalam hal pakai bangunan paling lama 80 tahun ini dalam satu siklus itu diberikan dengan tahapan. Pertama, pemberian hak paling lama 30 tahun. Kedua, perpanjangan hak paling lama 20 tahun, dan ketiga, pembaruan hak paling lama 30 tahun.

"Dalam hal jangka waktu pemberian HGB untuk siklus pertama sebagaimana dimaksud akan berakhir, HGB dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua apabila diperjanjikan," tulis aturan tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved