Berita Viral
Terbaru Nasib Masriah, Emak-emak yang Buang Kencing dan Tinja di Rumah Tetangga, Tidak Dipidana
Kabar terbaru Masriah, emak-emak yang siram air kencing dan tinja ke tetangganya sejak tahun 2017, tidak dipidana.
Supriatna menjelaskan, persoalan tersebut bermula lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh Wiwik, tetangganya.
Rumah tersebut adalah rumah milik adik Masriah.
Sang adik kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik.
"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelasnya.
Baca juga: 4 Fakta Emak-emak Siram Kencing ke Tetangga, Masriah Lakukan Aksinya Tiap Hari, Terancam Penjara
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Memang sebelumnya, setelah viral aksi emak-emak berdaster sirami tetangga dengan air kencing dan kotoran tersebut, keduanya diagendakan dimediasi.
Dalam waktu dekat, menurut Supriatna, kedua belah pihak yang berkonflik juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kami juga berupaya agar masalah ini selesai dengan dimediasi," jelasnya.
Supriatna menjelaskan, permasalahan kedua pihak tersebut sebenarnya sudah pernah dimediasi oleh aparat desa setempat pada tahun 2017.
Namun saat ini konflik justru kembali terjadi.
"Namanya orang hatinya sakit, semuanya bisa dilakukan," ujarnya.
"Sempat dimediasi, dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi."
"Namun sekarang dilakukan lagi," ujar Supriatna.
Awal mula permasalahan saat adik Marsiah menjual rumahnya kepada Wiwik, pemilik rumah yang disiram, beberapa tahun lalu.
Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah, hingga kotoran tersebut ke depan rumah Wiwik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.