Berita Viral

Terbaru! Kasus Masriah Siram Air Kencing, Tak Temukan Unsur Pidana Polisi Limpahkan ke Satpol PP

Update terbaru, kasus Masriah siram air kencing, tidak temukan unsur pidana polisi limpahkan kasus ke Satpol PP.

Editor: Ikbal Nurkarim
YouTube Tribun Sulbar
Seorang emak-emak berdaster di Sukodono Sidoarjo menyiram air kencing dalam sebuah baskom ke rumah tetangga. Update terbaru, kasus Masriah siram air kencing, tidak temukan unsur pidana polisi limpahkan kasus ke Satpol PP. 

TRIBUNKALTIM.CO - Update terbaru, kasus Masriah siram air kencing, tidak temukan unsur pidana polisi limpahkan kasus ke Satpol PP.

Polisi mengaku tidak menemukan unsur pidana dari aksi Masriah.

Masriah merupakan emak-emak asal Sidoarjo, Jawa Timur yang menyiramkan air kencing dan kotoran di depan rumah tetangganya.

Aksi Masriah inipun sebelumnya jadi sorotan karena viral di media sosial.

Baca juga: Aksinya Viral dan Dilakukan Sejak 2017, Alasan Sebenarnya Masriah Siram Kencing ke Tetangganya

Terbaru, Kapolsek Sukodono AKP Supriyana mengatakan, Masriah hanya melanggar pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan distribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

"Karena itu kami menghentikan penyelidikan dan melimpahkan kasus Bu Masriah ke Satpol PP Sidoarjo karena hanya melanggar Perda, dan tidak ada unsur pidana," katanya dikonfirmasi Senin (15/5/2023).

Pada hari ini, polisi dan Satpol PP melakukan mediasi dengan mengundang Masriah dan tetangganya Wiwik. Mediasi juga dilakukan untuk menentukan sanksi bagi Masriah.

Persoalan rumah

Supriyatna menjelaskan, persoalan tersebut bermula lantaran Masriah ingin memiliki rumah yang ditempati oleh Wiwik, tetangganya.

Rumah tersebut adalah rumah milik adik Masriah. Sang adik kemudian menjual rumah tersebut pada Wiwik.

"Masriah tak terima. Sebab ia sudah mengincar rumah adiknya itu sejak lama," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, aksi tersebut sudah dilakukan sejak 2017.

"Sempat dimediasi dan pelaku sudah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, namun sekarang dilakukan lagi," ujarnya.

Baca juga: 4 Fakta Emak-emak Siram Kencing ke Tetangga, Masriah Lakukan Aksinya Tiap Hari, Terancam Penjara

Awal mula permasalahan saat adik Marsiah, menjual rumahnya kepada Wiwik pemilik rumah yang disiram beberapa tahun lalu.

Masriah geram dan melakukan tindakan penyiraman air kencing, sampah hingga kotoran itu ke depan rumah Wiwik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved