Berita Paser Terkini

Satresnarkoba Polres Paser Amankan Seorang Wanita karena Simpan Sabu di Warung

Satresnarkoba Polres Paser kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu beserta barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Paser pada 17 Mei 2023. TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TANA PASER- Satresnarkoba Polres Paser kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Paser yaitu seorang wanita berinisial S (43).

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan, penangkapan dilakukan di suatu warung yang ada di Desa Sekurau Jaya, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

"Penangkapan kami lakukan kemarin, dengan berbekal informasi dari warga yang menginformasikan bahwa kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu di warung tersebut," kata Yulianto, Kamis (18/5/2023).

Baca juga: Tambah Lagi, 2 Pegawai ASN Disdamkartan Bontang Positif Gunakan Sabu

Baca juga: Polres Bontang Meringkus Pengedar dan Kurir Sabu di Berbas Tengah

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyilidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial S.

"Saat penangkapan, anggota kemudian melakukan penggeledahan badan maupun tempat lainnya, dan menemukan 5 paket plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,46 gram,," paparnya.

Selain sabu, anggota Satresnarkoba Polres Paser juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yang diakui milik pelaku.

Diantaranya, 1 plastik klip kosong, 1 unit handphone warna merah muda dan 1 tas slempang warna hitam.

Baca juga: 2 ASN Disdamkartan Bontang Positif Narkoba, Diduga Dapat Sabu dari Luar Kota

"Pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian itu tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba Polres Paser. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved