KPU Balikpapan Dilaporkan Polisi
Terungkap Ternyata CV CBM tak Pernah Terima Pembayaran dari KPU Balikpapan Sejak Desember 2022
Tercatat sejak Desember 2022, CV Cahaya Barokah Mandiri belum menerima pembayaran dari KPU Balikpapan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Tercatat sejak Desember 2022, CV Cahaya Barokah Mandiri belum menerima pembayaran dari KPU Balikpapan.
Mengutip salinan tagihan yang diterima TribunKaltim.co, sejumlah 6 invoice atau tagihan dalam beberapa periode yang belum dibayarkan.
Direktur CV Cahaya Barokah Mandiri, Umi Latifah menjelaskan bahwa nominal dari tiap-tiap invoice beragam. Menyesuaikan jumlah pesanan.
Mulai dari Rp 1,6 juta pada periode 9 Februari 2023 hingga terbanyak Rp 132,7 juta pada periode 12-14 Februari 2023.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Balikpapan Dilaporkan Pengusaha Katering ke Polisi dan Kejaksaan
Baca juga: Daftar 6 Modus Penipuan lewat WhatsApp, dari Undangan Nikah, Tagihan PLN hingga Surat Tilang
"Dalam penyediaan katering itu, kami tidak ada investor. Semua dari dana pribadi sendiri," ujar Umi, Kamis (18/5/2023).
Meski harus merogoh hingga ratusan juta rupiah, Umi mengatakan tidak punya firasat atau pikiran buruk akan terjadi seperti ini.
Pasalnya, Umi mengklaim, bukan kali pertama usaha kateringnya bekerjasama dengan lembaga negara.
"Kami tidak ada pikiran apa-apa, karena itu merupakan lembaga negara dan tidak mungkin main tidak profesional," cetus Umi.
Dihimpun dari catatan CV Cahaya Barokah Mandiri, berikut nominal tagihan yang tidak kunjung terbayarkan.
1) Periode 24 & 26 Desember 2022 Nomor invoice 052/INV-REV/CBM/ACC/III/2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 6.380.000,-
2) Periode 10 & 12 Januari 2023 Nomor invoice 053/INV-REV/CBM/ACC/111/2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 3.024.000,-
3) Periode 14 Januari 2023 Nomor invoice 054/INV-REV/CBM/ACC/III/2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 2.478.000,-
4) Periode 18 & 19 Januari 2023 Nomor invoice 055/INV-REV/CBM/ACC/III/2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 11.330.000,-
5) Periode 9 Februari 2023 Nomor invoice 056/INV-REV/CBM/ACC/III/2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.634.000,-
6) Periode 12,13 & 14 februrai 2023 Nomor invoice 057/INV-REV/CBM/ACC/III/2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 132.742.000,-
Baca juga: Terduga Pelaku Penipuan Travel Umrah Janjikan Jual Aset Demi Ganti Kerugian
Sehingga total dari tagihan tersebut sebesar Rp.157.588.000. (*)
Update Kasus Dugaan Penggelapan Katering KPU Balikpapan, Polisi Tuding Satu Tersangka |
![]() |
---|
KPU Balikpapan Dituding Belum Bayar Katering, Noor Thoha: di Luar Jangkauan Kami |
![]() |
---|
Korban Jual Perhiasan Buat Bayar Gaji Pegawai, Buntut KPU Balikpapan Belum Bayar Katering |
![]() |
---|
Kejari Bakal Minta Klarifikasi Pejabat KPU Balikpapan Soal Pembayaran Katering |
![]() |
---|
Kuasa Hukum CV CBM Beber Alasan Laporkan KPU Balikpapan, Awalnya Ingin Viralkan di Media Sosial |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.