KPU Balikpapan Dilaporkan Polisi

Terungkap Ternyata CV CBM tak Pernah Terima Pembayaran dari KPU Balikpapan Sejak Desember 2022

Tercatat sejak Desember 2022, CV Cahaya Barokah Mandiri belum menerima pembayaran dari KPU Balikpapan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN
Direktur CV Cahaya Barokah Mandiri, Umi Latifah memperlihatkan daftar tagihan untuk KPU Balikpapan yang belum dibayarkan dengan akumulasi Rp 157 juta, Kamis (18/5/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Tercatat sejak Desember 2022, CV Cahaya Barokah Mandiri belum menerima pembayaran dari KPU Balikpapan.

Mengutip salinan tagihan yang diterima TribunKaltim.co, sejumlah 6 invoice atau tagihan dalam beberapa periode yang belum dibayarkan.

Direktur CV Cahaya Barokah Mandiri, Umi Latifah menjelaskan bahwa nominal dari tiap-tiap invoice beragam. Menyesuaikan jumlah pesanan.

Mulai dari Rp 1,6 juta pada periode 9 Februari 2023 hingga terbanyak Rp 132,7 juta pada periode 12-14 Februari 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Balikpapan Dilaporkan Pengusaha Katering ke Polisi dan Kejaksaan

Baca juga: Daftar 6 Modus Penipuan lewat WhatsApp, dari Undangan Nikah, Tagihan PLN hingga Surat Tilang

"Dalam penyediaan katering itu, kami tidak ada investor. Semua dari dana pribadi sendiri," ujar Umi, Kamis (18/5/2023).

Meski harus merogoh hingga ratusan juta rupiah, Umi mengatakan tidak punya firasat atau pikiran buruk akan terjadi seperti ini.

Pasalnya, Umi mengklaim, bukan kali pertama usaha kateringnya bekerjasama dengan lembaga negara.

"Kami tidak ada pikiran apa-apa, karena itu merupakan lembaga negara dan tidak mungkin main tidak profesional," cetus Umi.

Dihimpun dari catatan CV Cahaya Barokah Mandiri, berikut nominal tagihan yang tidak kunjung terbayarkan.

1) Periode 24 & 26 Desember 2022 Nomor invoice 052/INV-REV/CBM/ACC/III/2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 6.380.000,-

2) Periode 10 & 12 Januari 2023 Nomor invoice 053/INV-REV/CBM/ACC/111/2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 3.024.000,-

3) Periode 14 Januari 2023 Nomor invoice 054/INV-REV/CBM/ACC/III/2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 2.478.000,-

4) Periode 18 & 19 Januari 2023 Nomor invoice 055/INV-REV/CBM/ACC/III/2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 11.330.000,-

5) Periode 9 Februari 2023 Nomor invoice 056/INV-REV/CBM/ACC/III/2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.634.000,-

6) Periode 12,13 & 14 februrai 2023 Nomor invoice 057/INV-REV/CBM/ACC/III/2023, dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 132.742.000,-

Baca juga: Terduga Pelaku Penipuan Travel Umrah Janjikan Jual Aset Demi Ganti Kerugian

Sehingga total dari tagihan tersebut sebesar Rp.157.588.000. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved