KPU Balikpapan Dilaporkan Polisi
Kuasa Hukum CV CBM Beber Alasan Laporkan KPU Balikpapan, Awalnya Ingin Viralkan di Media Sosial
Kuasa hukum CV Cahaya Barokah Mandiri, I Putu Gede Indra Wismaya SH., Mkn mengatakan bahwa upaya hukum terhadap kliennya sudah dilakukan
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Kuasa hukum CV Cahaya Barokah Mandiri, I Putu Gede Indra Wismaya SH., Mkn mengatakan bahwa upaya hukum terhadap kliennya sudah dilakukan.
Di mana dalam hal ini, kliennya tidak kunjung menerima pembayaran dari KPU Balikpapan mengenai jasa katering dengan total transaksi Rp 157 juta.
"Awalnya maunya kita kekeluargaan aja lah. Baik-baik, tapi dari mereka (KPU Balikpapan) tidak ada itikad baik," ujar Indra, Kamis (18/5/2023).
Meski demikian, sambung Indra, dirinya masih mencoba memahamkan kliennya, agar tidak buru-buru melaporkan KPU Balikpapan apalagi meramaikan di media sosial.
Pasalnya Direktur CV Cahaya Barokah Mandiri, Umi Latifah, awalnya berkehendak untuk melapor dan mencoba memviralkan di media sosial.
Baca juga: KPU Balikpapan Belum Bayar Katering Makanan Sejak Desember, Tagihannya Rp157 Juta
Baca juga: Terungkap Ternyata CV CBM tak Pernah Terima Pembayaran dari KPU Balikpapan Sejak Desember 2022
"Jadi lah kita somasi dulu. Pertama tanggal 30 Maret 2023 namun tidak ada jawaban. Kami somasi lagi untuk yang kedua dan terakhir tanggal 11 April 2023," urai Indra.
Pada somasi yang pertama, menurut Indra, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha tidak menyadari ada permasalahan mengenai pembayaran katering.
Namun Thoha baru mengetahui permasalahan itu pada saat somasi yang kedua.
"Somasi kedua itu baru kami mendapat respon, katanya waktu itu mau rapat internal dulu. Baru beberapa waktu kemudian ditanya lagi, setelahnya kami disarankan untuk melapor," beber Indra.
Atas saran tersebut Indra dan kliennya, Umi, lantas melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan oleh KPU Balikpapan.
Indra menekankan, meski pihak KPU Balikpapan mengklaim sudah melakukan pembayaran, namun tidak diterima oleh kliennya.
"KPU Balikpapan kan sudah membayar ke Zubaidi, pihak ketiga yang menawarkan ke Umi. Tapi kami laporkan karena Ibu Umi tidak memberikan kuasa kepada Zubaidi untuk menerima pembayaran, apalagi ini nominalnya besar," paparnya.
"Sementara klien saya belum secara sah menerima pembayaran. Jadi pada dasarnya, KPU Balikpapan belum membayar jasa katering Ibu Umi," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Balikpapan Dilaporkan Pengusaha Katering ke Polisi dan Kejaksaan
Dia menambahkan, sampai dengan sekarang, dirinya masih menunggu pemanggilan dari Polresta Balikpapan maupun Kejari Balikpapan.
"Masih menunggu. Kami lengkap kok semua invoice, bukti transaksi, dan bukti lainnya," pungkasnya.
"Jadi kami serahkan kepada aparat berwajib untuk menyelidiki kasus ini," tutup Indra. (*)
Update Kasus Dugaan Penggelapan Katering KPU Balikpapan, Polisi Tuding Satu Tersangka |
![]() |
---|
KPU Balikpapan Dituding Belum Bayar Katering, Noor Thoha: di Luar Jangkauan Kami |
![]() |
---|
Korban Jual Perhiasan Buat Bayar Gaji Pegawai, Buntut KPU Balikpapan Belum Bayar Katering |
![]() |
---|
Kejari Bakal Minta Klarifikasi Pejabat KPU Balikpapan Soal Pembayaran Katering |
![]() |
---|
KPU Balikpapan Belum Bayar Katering Makanan Sejak Desember, Tagihannya Rp157 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.