Berita Kaltim Terkini
Pansus di DPRD Kaltim Ingin Keberadaan IKN Nusantara tak Gerus Bahasa Daerah Lokal
Panitia Khusus (Pansus) Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah DPRD Kaltim masih berjalan
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
10. Kenyah
Bahasa Kenyah dituturkan oleh masyarakat di Desa Inaran, Kecamatan Sambaliung dan Desa Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau; di Desa Datah Bilang Ulu, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Hulu.
11. Melayu
Bahasa daerah Kalimantan Timur selanjutnya yaitu Bahasa Melayu, biasa dituturkan di Desa Banua Baru, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur; Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda; Desa Kota Bangun Ulu, Kota Bangun Ilir, Kota Bangun I, Kota Bangun II, Kota Bangun III, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kertanegara; Desa Muara Lesan, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau; Desa Muyub Ulu, Kecamatan Tering, Kabupaten Kutai Barat; dan Desa Kahala, Kecamatan Kenoham, Kabupaten Kutai Kertanegara.
12. Pasir
Bahasa Pasir (Paser) dituturkan oleh masyarakat di Kelurahan Sepaku dan Kelurahan Mentawir, Kecamatan Sepaku; di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam; di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu; di Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali.
13. Punan Long Lamcin
Bahasa Punan Long Lamcin dituturkan oleh masyarakat di Desa Long Lamcin, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.
14. Punan Merah
Bahasa Punan Merah dituturkan oleh masyarakat di Desa Long Merah, Kecamatan Long Bangun, Kabupaten Mahakam Hulu.
15. Segaai
Bahasa Segaai dituturkan oleh masyarakat di daerah pedalaman yaitu di Desa Long Lanuk, Kecamatan Sambaliungdan Desa Long La’ai, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau.
16. Tunjung
Bahasa Tunjung dituturkan oleh masyarakat yang berada di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim, Halimi Hadibrata mengungkapkan, saat ini banyak ditemukan fakta bahwa bahasa negara di ruang publik di Kaltim perlu pembinaan.
Keprihatinan penggunaan bahasa negara terlihat mencolok dalam penggunaan bahasa ruang publik yang lebih mengutamakan bahasa Inggris atau asing.
Berharap dalam Perda yang akan disusun dapat memasukkan sanksi administratif bagi lembaga yang tidak mengutamakan bahasa negara.
Dalam kesempatan tersebut Halimi Hadibrata menegaskan, Perda tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra. Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia;
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia;
Serta ada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indnesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik.
"Perda sebagai aturan pelaksana pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa daerah diperlukan dengan penyesuaikan konteks Kaltim," ujarnya.
Baca juga: Pansus Pajak dan dan Retribusi Daerah DPRD Kaltim Segera Lakukan Sidak
Selain itu, kehadiran Perda nantinya dapat menjadi payung hukum bagi Kabupaten/Kota untuk melaksanakan muatan lokal bahasa daerah di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Ia menyebut sampai saat ini sudah ada beberapa Kabupaten/Kota yang telah mempersiapkan perangkat penerapan muatan lokal, seperti Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, kehadiran Perda nantinya dapat menjadi dasar hukum bagi daerah untuk melaksanakan berbagai upaya pengutamaan bahasa negara dan pelestarian bahasa daerah.
Perda bahasa di Kaltim sangat diperlukan sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara Nusantara (IKN).
"Saat ini masyarakat khawatir bahasa daerah yang ada Kaltim dapat tergerus oleh masifnya arus pendatang dengan membawa bahasa dan budaya masing-masing. Perda diharapkan membantu mempersiapkan dan memantapkan bahasa dan sastra di Kaltim," tandasnya. (*)
Asisten II Pemprov Kaltim Akui Draf APBD- P Lambat Diserahkan ke DPRD |
![]() |
---|
Daftar Daerah dengan Angka Harapan Hidup Tertinggi dan Terendah di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
5 Daerah yang Paling Banyak Gunakan Internet untuk Jual Barang atau Jasa di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Modus Distribusi Narkoba Lewat Jasa Pengiriman di Samarinda Menjamur: Dari Sabu, Ganja hingga Inex |
![]() |
---|
Tak Bayar Hak Karyawan Rp1,3 Miliar, Manajemen Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda Terancam Dipidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.