Peserta MTQ Didiskualifikasi

Peserta Balikpapan Didiskualifikasi, Ketua Panpel MTQ Sebut Kemungkinan Ajukan Gugatan Hukum

Ketua I Panitia Pelaksana (Panpel) MTQ Kaltim Zulkifli menyampaikan terkait kemungkinan adanya gugatan hukum

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketua I Panitia Pelaksana (Panpel) Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-44 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, Zulkifli terkait kemungkinan adanya gugatan hukum jika memang terdiskualifikasi.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Ketua I Panitia Pelaksana (Panpel) Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-44 Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, Zulkifli menyampaikan terkait kemungkinan adanya gugatan hukum.

Hal ini, bersangkutan dengan salah satu peserta MTQ ke-44 Kaltim asal Balikpapan, jika memang terdiskualifikasi.

Yakni Muhammad Yusuf, yang sudah menjadi guru ngaji sejak tahun 2021 atau sudah 2 tahun di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Muhammad Yusuf ini tinggal di Kota Balikpapan dan ber-KTP Balikpapan," ujar Zulkifli, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Tuan Rumah MTQ Kecewa Keputusan LPTQ Kaltim Diskualifikasi Guru Ngaji Asal Balikpapan

Baca juga: Ketua Panpel MTQ Kaltim Bingung Keputusan LPTQ Kaltim Diskualifikasi Kafilah Balikpapan

"Muridnya cukup banyak, tidak hanya anak-anak, tapi juga para orang tua. Tapi kenapa ikut didiskualifikasi,” imbuhnya.

Selain itu, Zulkifli menyampaikan bahwa pihaknya sudah memiliki bukti adiminstratif otentik, dengan SK pengangkatan Muhammad Yusuf sebagai guru mengaji tersebut.

"Saat ini kondisi yang bersangkutan dianggap tidak diakui, atau tidak berada di Kota Balikpapan dengan adanya diskualifikasi ini," tuturnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Tahun jadi Guru Ngaji, Peserta MTQ Kaltim Asal Balikpapan Didiskualifikasi

"Jadi bisa saja yang bersangkutan secara pribadi merasa dirugikan dan dipermalukan, atau keberatan.

Sehingga akan mengajukan upaya hukum secara perdata, maupun mengajukan gugatan PTUN,” pungkasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved