Berita Kutim Terkini

DPMPTSP Kutai Timur Ungkap Banyak Perumahan tak Miliki Izin

Usaha perumahan menjadi salah satu prioritas dalam sidak tersebut, karena masih banyak yang belum memiliki izin

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NURIL FIRDAUS
SIDAK USAHA -  Jabfung Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad, Senin (10/11/2025).Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kutai Timur, Kalimantan Timur, melakukan sidak ke beberapa objek usaha untuk meningkatkan penerimaan daerah dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. (TRIBUNKALTIM.CO/NURIL FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kutai Timur, Kalimantan Timur, melakukan sidak ke beberapa objek usaha untuk meningkatkan penerimaan daerah dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku.

Sidak ini dilakukan pada bulan September-November 2025 dengan sasaran usaha perumahan, toko modern, dan rumah makan. 

Usaha perumahan menjadi salah satu prioritas dalam sidak tersebut, karena masih banyak yang belum memiliki izin.

"Ada yang sudah berdiri tapi belum berizin. Ada beberapa tempat. Nah, ini kami saat ini fokus untuk melakukan pembinaan supaya mereka segera masuk proses ya, karena bangunannya sudah berdiri dan malah sudah terjual," ucap Jabfung Ahli Madya Penata Perizinan, Saiful Ahmad, Senin (10/11/2025).

Baca juga: Lewat Balikpapan Tourism Forum, DPMPTSP Siap Dampingi Legalitas Usaha Pelaku Ekraf 

Sementara itu, beberapa restoran dan toko modern sudah memiliki izin yang lengkap.

Misalnya Rumah Makan Sari Laut di Jalan A.W Syahranie Sangatta dan Mie Gacoan di Jalan Margo Santoso Sangatta namun persetujuan bangunan gedung (PBG) masih berproses.

Lalu toko modern seperti Erafresh yang berada di Jalan Yos Sudarso III Sangatta juga telah melengkapi izinnya.

Selain itu, Cafe kapal di Pantai Teluk Lingga Sangatta sudah proses perizinan, karena lokasinya di atas laut, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) berada di wewenang Pemprov Kaltim namun wilayahnya di Kabupaten Kutai Timur.

Termasuk usaha cor beton di Sangatta juga disidak untuk memproses perizinannya.

"Minimal datang ke Kutim berizin lah, karena disitu nanti ada hal dan kewajiban sebagai pelaku usaha," tegasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa sidak ini tidak bermaksud untuk menutup usaha, melainkan untuk memastikan bahwa pelaku usaha memiliki izin yang sah. 

Sebab, bagi pelaku usaha perizinan sangat penting untuk menjalankan hak dan kewajibannya.

Dengan adanya sidak ini, diharapkan penerimaan daerah dapat meningkat dan pelaku usaha dapat memenuhi kewajibannya. 

Baca juga: Bangunan Liar di Depan Pelabuhan Loktuan Dibongkar, DPMPTSP Tegaskan Berdiri di Lahan Pemerintah

"Tentu saya kira peran serta kita semua lah, membuat pajak dan retribusi, karena ada kewajiban juga perusahaan," imbuhnya.

Kesadaran pelaku usaha sangat penting dalam meningkatkan penerimaan daerah.

Oleh karena itu, pemerintah Kutai Timur akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved